Ada Apa? Prabowo Tak Diizinkan Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus, AKBP Barnabas Berikan Alasan Ini

Prabowo Subianto tidak diizinkan menjenguk tersangka kasus makar, Eggi Sudjana di rumah tahanan Polda Metro Jaya

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma 

Ada Apa? Prabowo Tak Diizinkan Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus, AKBP Barnabas Beberkan Alasan Ini

TRIBUNPEKANBARU.COM - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak diizinkan menjenguk tersangka kasus makar, Eggi Sudjana di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.

"Mohon maaf SOPnya seperti itu (tidak boleh menjenguk tahanan saat malam hari), peraturannya seperti itu," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam.

"Iya SOPnya dibuat untuk ada kelonggaran. Kita beri suatu asas pertimbangan kemanusiaan, tapi kita hormati kewenangan saudara. Kita hormati saudara," jawab Prabowo.

Prabowo membawa makanan sahur berupa nasi padang untuk tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam pukul 21.00.

Prabowo mengatakan, makanan sahur yang dibawakan tersebut sebagai wujud rasa setia kawan dan dukungan kepada Eggi.

"Kami datang dari segi kesetiakawanan dan kemanusiaan. Kami ingin membawa makanan untuk sahur," ujar Prabowo setibanya di rutan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto ditemani Fadli Zon, Titiek Soeharto, Dahnil Anzar Simanjuntak, Amien Rais, Neno Warisman, Asep Supomo, dan Tedjo Edhy mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca: Penjelasan Resmi Soal Saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya Tolak Tanda Tangan Rekap KPU RI

Baca: Apa Maksud Luhut Panjaitan Sebut Purnawirawan Pro Prabowo Ada yang Belum Dengar Desingan Peluru?

Baca: Tuntas!, Hasil Pilpres 2019, Jokowi Unggul di 21 Provinsi, Prabowo Kuasa 13 Daerah, Ini Rinciannya

Kedatangan mereka bertujuan untuk menjenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana di Polda metro Jaya.

"Saya ingin jenguk bapak Eggi dan Lieus.

Saya sudah minta izin tetapi tampaknya tidak bisa diterima (untuk membesuk) karena jam besuk harusnya siang hari," kata Prabowo kepada awak media.

Namun, kunjungan mereka hanya sekitar 15 menit lantaran tidak diizinkan untuk masuk ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengatakan, BPN Prabowo-Sandiaga akan memberikan bantuan hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus makar, Eggi Sudjana.

"Besok (hari ini) tim Prabowo akan mengirim surat permohonan penangguhan penahanan Bang Eggi Sudjana.

Kami anggap (Eggi) diperlakukan tidak adil," kata Dahnil di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

"Yang jelas bagi kami, ada praktek ketidakadilan hari ini dan tidak baik untuk hukum kita," tambah Dahnil.

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Sementara itu, Eggi Sudjana ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. 

Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019, dengan tuduhan makar. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus Lieus

Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut. 

"Ya, benar (Lieus ditangkap)," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Argo menyebut laporan terhadap Lieus telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Ya, sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," katanya. 

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. 

Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.

Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima.

AMIEN RAIS JANJI PENUHI PANGGILAN POLISI 

Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya.

Ia diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

"Besok (panggilan) kedua saya datang," kata Amien di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Amien mengatakan, dirinya memiliki kesibukan lain sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pertama penyidik.

Sedianya, Amien dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi hari ini pukul 10.00 WIB.

"Saya sibuk," ujar Amien.

Amien Rais di Polda Metro Jaya ketika hendak menjeguk Eggi Sudjana, Senin (20/5/2019) malam.

Amien Rais di Polda Metro Jaya ketika hendak menjeguk Eggi Sudjana, Senin (20/5/2019) malam.(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Amien Rais.

Penyidik telah meminta keterangan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi kasus makar Eggi, pada Kamis lalu.

Penyidik juga telah memanggil politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74), untuk diperiksa sebagai saksi, hari ini.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Prabowo dkk Tak Diizinkan Jenguk Eggi Sudjana", ''Amien Rais Akan Penuhi Panggilan Kedua Polisi sebagai Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana", ''BPN Prabowo-Sandiaga Beri Bantuan Hukum kepada Eggi Sudjana"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved