Pilpres 2019
BREAKING NEWS: Prabowo Subianto Tolak Semua Hasil Pilpres 2019
Prabowo menegaskan tidak akan menerima hasil pemilu KPU selama hasil penghitunga bersumber kecurangan
BREAKING NEWS: Prabowo Subianto Tolak Semua Hasil Pilpres 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM - Capres 02 Prabowo Subianto menanggapi pengumuman hasil Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019)
Prabowo Subianto menyebut pengumuman hasil Pilpres dilakukan dini hari, senyap-senyap.
Prabowo menegaskan tidak akan menerima hasil pemilu KPU selama hasil penghitunga bersumber kecurangan.
2. Paslon terus lakukan upaya konstitusi
3. Menyerukan komponen pendukung, relawan Paslon 02 menjaga ketertiban umum, aksi-aksi dilakukan damai berakhlak dan konstitusional
Baca: TGB Beri Selamat ke Jokowi, Allah Berkehendak Menjadikanmu Pemimpin Kami 5 Tahun Lagi
Baca: BPN Prabowo-Sandi akan Ajukan Gugatan ke MK, Sikapi Hasil Pilpres 2019
Ajukan gugatan
Resmi. Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Kepastian BPN gugat hasil Pilpres 2019 ke MK merupakan hasil rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," lata Dasco.
Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Baca: Teriak Teriak Tak Akan Ngomong dan Mogok Makan, Lieus Sungkharisma Akhirnya Mau Bicara ke Penyidik
Baca: Jadwal Penetapan Caleg Pemenang Pileg di Pelalawan Riau yang akan Duduki 35 Kursi DPRD
Baca: BREAKING NEWS: Polda Metro Tarik SPDP dengan Terlapor Prabowo Subianto Terkait Kasus Dugaan Makar
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Penetapan pemenang Pilpres
Tahapan selanjutnya setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019 dan Pilpres 2019, menunggu gugatan.
KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara.
Selanjutnya, KPU memberikan waktu 3 hari bagi pihak yang tidak puas, untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ( MK).
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, masa untuk mengajukan gugatan adalah 3x24 jam, terhitung sejak 21 Mei 2019, pada pukul 01.46 WIB.
Dengan kata lain, jangka waktu pengajuan gugatan dimulai sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Menurut Hasyim, jangka waktu pendaftaran gugatan berakhir pada 24 Mei 2019.
"Bila dalam jangka waktu itu tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang ada atau tidak adanya gugatan PHPU Pilpres," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut Hasyim, jika tidak ada gugatan, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih. Pengumuman beserta surat keputusan dari KPU.
Namun, jika terdapat gugatan, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan di MK. Setelah proses persidangan selesai, akan diterbitkan putusan MK yg bersifat final dan mengikat.
"Setelah itu, baru KPU melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata Hasyim.
KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKINGNEWS- Prabowo Tolak Semua Hasil Pilpres 2019