Pilpres 2019
PRABOWO-Sandi Bertemu Kwik Kian Gie, BPN Ajukan GUGATAN Hasil Pilpres 2019 ke MK Bawa Bukti Curang
Prabowo-Sandi bertemu Kwik Kian Gie, BPN ajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dan membawa barang bukti kecurangan
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Nolpitos Hendri
roji_chungbaloenk
2014 dulu, diumumkan pada waktu magrib, sekarang diumumkan Dini hari. ada apa dgn para elite negeri ini..Ya Allah Ya Tuhanku,tunjukanlah kebenaran dan keadilan di negeri ini.siapapun presidennya saya terima,asalkan jujur dan adil.dan tunjukanlah kebesaran mu Ya Allah,lakhnatlah orang2 yg berlaku curang,hingga anak dan cucu2nya..seribu rupiah pun aku g ikhlas atas pajak yg ku bayar jika pemimpinku menang dgn cara tidak terhormat..selamatkan lah negeri ini Ya Allah...Amin.
noirbymeyda
Apa g sebaiknya dirahasiakan pak? Strategi jgn sampe bocor pak. Kmrn mereka sempat insecure menghalangi & menakuti dg berbagai cara peserta yg mo dateng 21-22 berarti tandanya mereka takut dan punya titik lemah. Semoga pak sandi dan pak prabowo jeli membaca titik lemah mereka, dan tindakannya tepat sasaran
mitaaafr
mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhoi. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan. QS. 4:108
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pihak calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno perlu mempersiapkan diri dengan matang saat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Hal itu disampaikan Feri dalam diskusi bertajuk Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu di D'Hotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Persiapan yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan sematang-matangnya alat bukti. Karena saya dengar kan yang di Bawaslu, menurut saya agak mengecewakan ya alat buktinya berupa print out link berita online. Tentu saja memberatkan kubu Pak Prabowo untuk membuktikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mengubah hasil Pemilu," kata Feri.
Feri mengingatkan, setiap pihak yang menggugat hasil Pemilu di MK harus mampu menunjukkan alat-alat bukti itu secara valid dan tepat, sehingga bisa memperkuat gugatannya dalam persidangan.
"Sekarang kan selisih suara itu sekitar 16 juta 900 ribuan ya. Kubu yang ingin mengajukan perselisihan hasil, harus membuktikan ada lebih dari 16 juta suara itu kemudian semestinya adalah miliknya ternyata diambil lawan gitu ya. Satu per satu itu harus dibuktikan. Bagi saya ini agak berat, kalau tidak dipersiapkan dengan matang dari awal," ujar Feri.
Untuk membuktikan ada kecurangan dalam selisih hampir 17 juta suara itu harus ada alat bukti sekurangnya 100.000 hingga 200.000 TPS yang masing-masing ada 100 kecurangan.
Menurut Feri, mencari bukti itu tidaklah mudah.
"Tebakan saya, pihak yang mengalami kekalahan, bukan tidak tahu bahwa angka yang dibutuhkan sebesar itu, karena berat ini. Misalnya kebutuhan saksi dalam hari H Pemilu kemarin agak rumit di masing-masing pihak sehingga tidak banyak form C1 misalnya bisa diperoleh oleh masing pihak sebagai alat bukti valid," ujar dia.