Teriak Teriak Tak Akan Ngomong dan Mogok Makan, Lieus Sungkharisma Akhirnya Mau Bicara ke Penyidik

Lieus Sungkharisma yang merupakan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, kini sudah mau menjawab pertanyaan penyidik

Editor: Muhammad Ridho
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Juru Kampanye BPN Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). 

Kemudian, setelah selesai kata Argo pihaknya membawa Lieus ke rumahnya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat. "Kita geledah di sana dan kita ketemu isterinya dengan Pak RT. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita juga menemukan beberapa barang bukti, yang disita atau dibawa penyidik. Pertama, alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka," papar Argo.

Setelah itulah kata Argo, penyidik membawa Lieus ke Mapolda Metro Jaya.

"Dan sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Yang pasti yang bersangkutan sudah tersangka, dengan dua alat bukti yang cukup" kata Argo.

Argo memastikan pihaknya memberikan semua hak tersangka. "Yaitu berkaitan dengan pengacara, hak untuk sembahyang, istirahat dan makan silakan. Semua hak kita berikan. Kita sampaikan haknya sebagai seorang tersangka," kata Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya,

Rabu (15/5/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Baca: BEREDAR Surat Penyidikan Makar Capres 02, BPN: Prabowo Tidak Bisa Dipidana, Pernyataan Dilindungi UU

Terkait apakah akan dilakukan penahanan terhadap Lieus, kata Argo, pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik.

"Nanti kita tunggu bagaimana penyidik," kata Argo.

Argo mengatakan Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Laporan dari Bareskrim kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Jadi laporan masuk tanggal 19 April, dan dilimpahkan ke PMJ. Sudah ditetapkan tersangka kemarin dan kita lakukan penangkapan," katanya.(bum)

Teriak Teriak Tak Akan Ngomong dan Mogok Makan, Lieus Sungkharisma Akhirnya Mau Bicara ke Penyidik

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lieus Sungkharisma Akhirnya Mau Bicara ke Penyidik dan Tak Jadi Mogok Makan, Ditahan 20 Hari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved