Teriak Teriak Tak Akan Ngomong dan Mogok Makan, Lieus Sungkharisma Akhirnya Mau Bicara ke Penyidik

Lieus Sungkharisma yang merupakan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, kini sudah mau menjawab pertanyaan penyidik

Editor: Muhammad Ridho
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Juru Kampanye BPN Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). 

Teriak Teriak Tak Akan Ngomong dan Mogok Makan, Lieus Sungkharisma Akhirnya Mau Bicara ke Penyidik

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangka kasus ujaran kebencian dan makar Lieus Sungkharisma yang sebelumnya tidak ingin berbicara kepada penyidik, usai ditangkap di apartemennya di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019), akhirnya kini mau buka suara.

Lieus yang merupakan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, kini sudah mau menjawab pertanyaan penyidik setelah sebelummya bungkam.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (21/5/2019).

"Kemarin disampaikan bahwa tersangka Lieus teriak teriak tidak akan ngomong ya, dan gak akan makan. Jadi setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik serta mau makan," kata Argo.

Pertanyaan kata dia berkaitan dengan ujaran kebencian dan makar. "Dari sana, nanti unsur unsur hate speech dan makar kita gali," kata Argo.

Baca: Dilaporkan Dugaan Politik Uang di Bawaslu Pekanbaru, Caleg DPRD Riau Dedet: Ini Rekayasa

Baca: BREAKING NEWS: Polda Metro Tarik SPDP dengan Terlapor Prabowo Subianto Terkait Kasus Dugaan Makar

Baca: Ada Apa? Prabowo Tak Diizinkan Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus, AKBP Barnabas Berikan Alasan Ini

Ia menjelaskan setelah ditetapkan tersangka dan ditangkap, Lieus resmi ditahan pihaknya dalam 20 hari ke depan.

Sebelumnya Argo menuturkan saat pihaknya menangkap Lieus Sungkharisma, terkait kasus dugaan berita bohong dan makar, di Kamar 614, Lantai 6, Apartemen Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019) pagi, ada sejumlah perlawanan yang dilakukan Lieus.

"Pada awalnya tersangka LS ini melakukan perlawanan saat kami tangkap di apartemen Hayam Wuruk. Dimana LS tidak mau ditangkap dan ada ngomong macam-macam saat ditangkap, sebagai bentuk penolakan. Tapi tidak ada masalah. Karena kita ada saksi dari Pak RT dan Sekuriti. Akhirnya kita bawa LS ke rumahnya di Jalan Keadilan, Jakbar," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Argo menjelaskan Lies ditangkap di apartemennya pada pukul 05.00.

"Pada saat dilakukan penangkapan, penyidik mengikut sertakan sekuriti, dan Pak RT," katanya.

Baca: Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI Usai PDIP Menang Pileg?Ini Perbandingan Gaji Jika Tetap Jadi Menteri

Selain itu kata Argo, penyidik membawa surat perintah dan menyampaikan isi surat perintah. "Dengan ditunjukkan bahwa, ini surat penangkapan, ini surat penggeledahan semuanya ditunjukkan," kata Argo.

Prabowo Subianto dan rombongannya dilarang membesuk Lieus Sungkarisma dan Eggi Sudjana yang ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar.

Prabowo Subianto dan rombongannya dilarang membesuk Lieus Sungkarisma dan

Eggi Sudjana yang ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Kemudian, selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan d kamar apartemen itu.

"Ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan isterinya. Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa HP dan CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," kata Argo

Kemudian, setelah selesai kata Argo pihaknya membawa Lieus ke rumahnya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat. "Kita geledah di sana dan kita ketemu isterinya dengan Pak RT. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita juga menemukan beberapa barang bukti, yang disita atau dibawa penyidik. Pertama, alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka," papar Argo.

Setelah itulah kata Argo, penyidik membawa Lieus ke Mapolda Metro Jaya.

"Dan sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Yang pasti yang bersangkutan sudah tersangka, dengan dua alat bukti yang cukup" kata Argo.

Argo memastikan pihaknya memberikan semua hak tersangka. "Yaitu berkaitan dengan pengacara, hak untuk sembahyang, istirahat dan makan silakan. Semua hak kita berikan. Kita sampaikan haknya sebagai seorang tersangka," kata Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya,

Rabu (15/5/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Baca: BEREDAR Surat Penyidikan Makar Capres 02, BPN: Prabowo Tidak Bisa Dipidana, Pernyataan Dilindungi UU

Terkait apakah akan dilakukan penahanan terhadap Lieus, kata Argo, pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik.

"Nanti kita tunggu bagaimana penyidik," kata Argo.

Argo mengatakan Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Laporan dari Bareskrim kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Jadi laporan masuk tanggal 19 April, dan dilimpahkan ke PMJ. Sudah ditetapkan tersangka kemarin dan kita lakukan penangkapan," katanya.(bum)

Teriak Teriak Tak Akan Ngomong dan Mogok Makan, Lieus Sungkharisma Akhirnya Mau Bicara ke Penyidik

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lieus Sungkharisma Akhirnya Mau Bicara ke Penyidik dan Tak Jadi Mogok Makan, Ditahan 20 Hari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved