Ramadhan 1440 H

BOLEHKAH Tidak Berpuasa Apabila Perjalanan Jauh? Ini Penjelasan dan Dalil Berdasarkan Ayat Alquran

Bolehkah tidak berpuasa apabila perjalanan jauh? Ini penjelasan dan dalil berdasarkan ayat Alquran yang disampaikan Ustadzah Nella Lucky

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
BOLEHKAH Tidak Berpuasa Apabila Perjalanan Jauh? Ini Penjelasan dan Dalil Berdasarkan Ayat Alquran 

Walaupun seseorang yang bepergian boleh tidak berpuasa, Alquran lebih mengutamakan mereka yang mampu untuk tetap berpuasa karena keutamaan-keutamaan yang diberikan oleh Allah dalam Bulan Ramadhan.

Baca: PANGGILAN Akrab Almarhum Ustadz Arifin Ilham kepada Gubri Syamsuar, Ada Anak Menangis Minta Salaman

Baca: KISAH Pelarian Bayu Kabur Saat TAHANAN RUSUH di Rutan Siak Riau, Dua Hari BERJALAN KAKI Tanpa Makan

Baca: Berhubungan BADAN Malam Ramadhan Namun Kesiangan, Ini HUKUM dan Penjelasan Sesuai Hadits dan Sunnah

Baca: Tokoh Adat di RIAU Ajak Tolak PEOPLE POWER, Polres Kepulauan Meranti Kirim 21 Sabhara ke Jakarta

Baca: HASIL AKHIR Pileg 2019 di Riau, PKS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pengumuman KPU Menunggu

Pertanyaan kedua:

Bagaimana Orang Berpuasa Melakukan cek darah dengan pengambilan darah dengan memasukkan jarum suntik?

Jawabannya:

Pendapat terkuat adalah mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa kecuali jika sampai melemahkan badan, bisa jadi karena jumlah darah yang keluar banyak.

Hal ini dikiaskan dengan berbekam dan pendapat terkuat berbekam tidak membatalkan puasa kecuali jika menyebabkan kelemahan badan.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.

Oleh karena itu sekedar mengambil darah 5-10 ml untuk keperluan pemeriksaan laboratorium tidaklah membatalkan puasa.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,

Apa hukum orang yang diambil (sedikit) darah dari tangan kanannya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan untuk tujuan pemeriksaan laboratorium. Kadar yang diambil satu spuit (suntikan) ukuran sedang (umumnya 10 ml).

Demikian juga penjelasan dari syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata,

“Pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium tidak membatalkan puasa. Dokter butuh mengambil sedikit darah dari pasien untuk memeriksanya.

Ini tidak membatalkan karena merupakan darah yang sedikit dan tidak berpengaruh terhadap badan sebagaimana berbekam juga tidak membatalkan puasa.

Maka hukum asalnya adalah tetap sah puasanya. Tidak bisa membatalkan kecuali dengan dalil syar’i.

Baca: JOKOWI Komentar Soal Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019, Netizens : Menang Dibantu KECURANGAN

Baca: PRABOWO-Sandi Bertemu Kwik Kian Gie, BPN Ajukan GUGATAN Hasil Pilpres 2019 ke MK Bawa Bukti Curang

Baca: SANDIAGA UNO : Perjuangan Belum BERAKHIR, Prabowo-Sandi akan BERJUANG hingga Titik Darah Penghabisan

Pertanyaan ketiga:

Malam Ramadhan Berhubungan Badan Namun Kesiangan apa Hukumnya?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved