Ramadhan 1440 H
Puncak ARUS MUDIK di Terminal BRPS Pekanbaru Selama Lima Hari, Ini HUKUM PUASA Saat Perjalanan Jauh
Puncak arus mudik di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru selama lima hari, ini hukum puasa saat perjalanan jauh
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Hal ini dikiaskan dengan berbekam dan pendapat terkuat berbekam tidak membatalkan puasa kecuali jika menyebabkan kelemahan badan.
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.
Oleh karena itu sekedar mengambil darah 5-10 ml untuk keperluan pemeriksaan laboratorium tidaklah membatalkan puasa.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
Apa hukum orang yang diambil (sedikit) darah dari tangan kanannya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan untuk tujuan pemeriksaan laboratorium. Kadar yang diambil satu spuit (suntikan) ukuran sedang (umumnya 10 ml).
Demikian juga penjelasan dari syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata,
“Pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium tidak membatalkan puasa. Dokter butuh mengambil sedikit darah dari pasien untuk memeriksanya.
Ini tidak membatalkan karena merupakan darah yang sedikit dan tidak berpengaruh terhadap badan sebagaimana berbekam juga tidak membatalkan puasa.
Maka hukum asalnya adalah tetap sah puasanya. Tidak bisa membatalkan kecuali dengan dalil syar’i.
Baca: JOKOWI Komentar Soal Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019, Netizens : Menang Dibantu KECURANGAN
Baca: PRABOWO-Sandi Bertemu Kwik Kian Gie, BPN Ajukan GUGATAN Hasil Pilpres 2019 ke MK Bawa Bukti Curang
Baca: SANDIAGA UNO : Perjuangan Belum BERAKHIR, Prabowo-Sandi akan BERJUANG hingga Titik Darah Penghabisan
Pertanyaan ketiga:
Malam Ramadhan Berhubungan Badan Namun Kesiangan apa Hukumnya?
Jawabannya:
Tak seperti sholat atau tawaf, dalam berpuasa, suci dari hadas bukanlah syarat sah. Karenanya, orang yang junub dan belum mandi sampai waktu Subuh, tidaklah memengaruhi puasanya.
Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).
At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan:
"Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah." (Sunan At-Turmudzi, 3/140).
Baca: HASIL AKHIR Pilpres 2019 Berdasarkan Rekapitulasi Suara KPU RI, Jokowi MENANG dan Prabowo KALAH
Baca: BEDA dengan Real Count Situng KPU, Ini HASIL Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 untuk 34 Provinsi
Baca: HASIL Rekapitulasi Suara 34 Provinsi Pilpres 2019, Jokowi MENANG dan Prabowo KALAH, Ini Datanya
Pertanyaan keempat:
Pernah hubungan suami istri di bulan Ramadan, dulu tidak tahu kalau ada kafarahnya, lalu bagaimana?
Jawabannya:
Berbuhungan suami istri di siang Ramadhan sedangkan orang itu sedang berpuasa, maka puasanya batal sehingga ia wajib membayar kafarahnya.
Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau.
Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?”
Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?”
Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Pria tadi menjawab, “Tidak”.
Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?”
Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.
Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam.
Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits:
1. Membebaskan satu orang budak.
2. Jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Jika tidak mampu juga bagaimana?
Ia tetap bisa ditangguhkan sebagaimana penangguhan hutang piutang.
Lalu bagaimana dengan tahun tahun sebelumnya?
Jawabannya adalah bisa disusul sebagaimana menyusul pembayaran hutang piutang.
Baca: HUKUM Ghibah di MEDSOS di Siang Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadzah Cantik Nella Lucky dari Riau
Baca: HUKUM dan Kafarah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Ini Penjelasan Ustadzah Nella Lucky
Baca: BATALKAH PUASA Melihat Aurat Wanita atau GADIS SEKSI Saat Jalan di Mal? Ini Kata Ustazah Nella Lucky
Pertanyaan kelima:
Apakah menangis bisa membatalkan puasa kita?
Jawabannya:
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Jadi menangis tidak membatalkan puasa. Kenapa? Karena puasa tidak ada hubungan dengan tenggorokan.
Kecuali kalau menangis dan kita menelan air mata dengan sengaja.
Bahkan justru menangis di Bulan Ramadhan mengingat kesalahan diri adalah baik.
Baca: Ada MASJID dan MIMBAR Berusia 4 ABAD di Riau, Beratap Ijuk dan Memiliki Anak Tangga yang Misterius
Baca: UNIK! Masjid Tua PUNYA 6 MENARA di Pekanbaru, 10 Mahasiswi Cantik Ikuti Karantina Alquran IZI
Baca: Ada MASJID Tanpa KUBAH di Pekanbaru, MEGAH dan Suasananya Serasa Berbuka di Timur Tengah, Namanya?
Pertanyaan keenam:
Hukum berpuasa bagi orang yang menggunakan tenaganya untuk menafkahi keluarga, misal buruh kasar dn lainnya?
Jawabannya:
Rasulullah melakukan puasa juga tidak lepas dari aktifitas fisik.
Seperti peperangan yang terjadi dibulan Ramadhan misalnya perang
Tabuk, Badar, Zallaqah dan lain sebagainya terjadi pada bukan Ramadhan.
Artinya Rasul dan para sahabat tetap berperang sekalipun dalam kondisi berpuasa.
Oleh karenanya tidak ada toleransi untuk tidak berpuasa bagi buruh kasar karena ia tidak termasuk kedalam golongan orang yang diijinkan untuk tidak berpuasa.
Adapun golongan orang yang diijinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang tak mungkin sembuh, tua dan tidak mungkin berpuasa, dan ibu hamil dan menyusui.
Selain itu tidak ada keringanan untuk tidak melakukan puasa dibulan Ramadhan.
Jadi Rasulullah selama Ramadhan, pagi dia berbuka, malam dia berzikir mengingat Allah.
Artinya tetaplah berpuasa meski berat dan Allah yang akan membalasnya.
BATALKAH Puasa Orang yang Melakukan CEK DARAH dengan Memasukkan Jarum Suntik untuk Mengambil Darah?. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)