Pilpres 2019

Veri Junaidi Sodorkan Bukti Dugaan Kecurangan Paslon 01 di Pilpres 2019, 'Ini Baru Permohonan Awal'

Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyodorkan sejumlah link berita media online sebagai bukti dugaan kecurangan pilpres 2019

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

"Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini."

"Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses."

"Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak."

"Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya."

Simak videonya di sini.

Mahfud Sebut BPN Punya Pengacara Terbaik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengakui bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempunyai sejumlah pengacara terbaik.

Mahfud MD menyebut kuasa hukum dari BPN Prabowo-Sandi telah memiliki banyak pengalaman di MK.

Di antaranya pengacara Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, serta Irman Putra Sidin.

"Dan saya senang mendengar bahwa kuasa hukum dari paslon Pak Prabowo itu ada Denny Indrayana, ada Bambang Widjojanto, ada Irman Putra Sidin," papar Mahfud MD kepada Berita Satu,Jumat (24/5/2019).

"Ini adalah orang-orang yang kredibel, yang punya pengalaman panjang di MK," sambungnya.

Ia menjelaskan, jika nantinya BPN Prabowo-Sandi memenangkan gugatannya, maka hal itu dikarenakan kubu 02 memiliki sejumlah pengacara terbaik.

Namun jika nantinya kalah, Mahfud MD juga menegaskan supaya jangan sampai ada keributan.

"Sehingga kalau misalnya menang ya memang karena objektif, kalau kalah juga harus menerima," ujar Mahfud MD.

"Karena mereka sudah punya pengacara-pengacara terbaik."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved