Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Breaking news

BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ditahan KPK, Ini Dugaan Perannya Terkait PLTU Riau 1

BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, ini dugaan perannya terkait PLTU Riau 1

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews.com/Reza Deni
BREAKING NEWS : Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ditahan KPK, Ini Dugaan Perannya Terkait PLTU Riau 1 

"Karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," ujarnya.

Sampai Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan atau Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.

Saut menjelaskan, dalam pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek tersebut.

Beberapa di antaranya, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

Kemudian Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo. Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Baca: HUKUM Ghibah di MEDSOS di Siang Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadzah Cantik Nella Lucky dari Riau

Baca: HUKUM dan Kafarah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Ini Penjelasan Ustadzah Nella Lucky

Baca: BATALKAH PUASA Melihat Aurat Wanita atau GADIS SEKSI Saat Jalan di Mal? Ini Kata Ustazah Nella Lucky

Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium. "

SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," katanya.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, 

Lima saksi kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 masuk daftar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka antara lain, dua unsur swasta: Mahbub dan Mustahal, Guru Swasta Rochmat Fauzi Trioktiva, Anggota DPRD Kabupaten Temanggung periode 2004-2019 Slamet Eko Wantoro, serta Direktur PT Global Energi Manajemen Mah Riana.

"Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).

Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.

Baca: Meski Menelan Biaya Rp 466 Triliun, Jokowi Tegaskan Akan Tetap Pindahkan Ibukota Indonesia

Baca: Ditetap Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1

Baca: UPDATE Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Satu Pejabat PT PLN

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 PT PLN.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved