Ramadhan 1440 H

Berpuasa Tapi BERSELISIH dengan Tetangga, HUKUM dan Penjelasan Tujuh Masalah Populer Bulan Ramadhan

Berpuasa tapi berselisih dengan tetangga, ini hukum dan penjelasan tujuh masalah pupuler terkait bulan Ramadhan dari Ustadzah Nella Lucky

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Berpuasa Tapi BERSELISIH dengan Tetangga, HUKUM dan Penjelasan Tujuh Masalah Populer Bulan Ramadhan 

Maka hukum asalnya adalah tetap sah puasanya. Tidak bisa membatalkan kecuali dengan dalil syar’i.

Baca: JOKOWI Komentar Soal Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2019, Netizens : Menang Dibantu KECURANGAN

Baca: PRABOWO-Sandi Bertemu Kwik Kian Gie, BPN Ajukan GUGATAN Hasil Pilpres 2019 ke MK Bawa Bukti Curang

Baca: SANDIAGA UNO : Perjuangan Belum BERAKHIR, Prabowo-Sandi akan BERJUANG hingga Titik Darah Penghabisan

Pertanyaan keempat :

Malam Ramadhan Berhubungan Badan Namun Kesiangan apa Hukumnya?

Jawabannya:

Tak seperti sholat atau tawaf, dalam berpuasa, suci dari hadas bukanlah syarat sah. Karenanya, orang yang junub dan belum mandi sampai waktu Subuh, tidaklah memengaruhi puasanya.

Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan:

"Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah." (Sunan At-Turmudzi, 3/140).

Baca: HASIL AKHIR Pilpres 2019 Berdasarkan Rekapitulasi Suara KPU RI, Jokowi MENANG dan Prabowo KALAH

Baca: BEDA dengan Real Count Situng KPU, Ini HASIL Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 untuk 34 Provinsi

Baca: HASIL Rekapitulasi Suara 34 Provinsi Pilpres 2019, Jokowi MENANG dan Prabowo KALAH, Ini Datanya

Pertanyaan kelima :

Pernah hubungan suami istri di bulan Ramadan, dulu tidak tahu kalau ada kafarahnya, lalu bagaimana?

Jawabannya:

Berbuhungan suami istri di siang Ramadhan sedangkan orang itu sedang berpuasa, maka puasanya batal sehingga ia wajib membayar kafarahnya.

Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau.

Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?”

Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.”

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved