Satpol PP Gerebek Kamar Kos, 4 Pasangan Kedapatan Berduaan, Tak Bisa Tunjukkan Buku Nikah
Satpol PP Gerebek Kamar Kos, 4 Pasangan Kedapatan Berduaan, Tak Bisa Tunjukkan Buku Nikah
Padahal, mereka tengah berduaan di dalam kos-kosan.
"Di Kantor Satpol PP, petugas akan memberikan pembinaan kepada 49 orang itu. Mereka juga harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Nanti hakim pengadilan yang memutuskan," katanya.
Razia pekat itu, tambah Asip, digelar menjelang bulan ramadhan dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tentang K3.
Dimana pada Pasal 51 ayat (1) poin 57 menyebutkan, menjajakan cinta atau tingkah laku diduga akan berbuat asusila di tempat umum lainnya, serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan perbuatan asusila.
Bahkan pemilik kos-kosan juga bakal dimintai keterangan.
Asip mengaku, pihaknya bakal melakukan razia serupa secara rutin, baik di kos-kosan maupun hotel.
Tujuannya untuk menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan kondusif. "Kami juga menghimbau kepada warga Karawang agar tempat kos jangan dijadikan tempat mesum," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "24 Pasangan Diduga Mesum Dijaring Satpol PP Karawang di Kos-kosan",
Satpol PP Gerebek Kamar Kos, 4 Pasangan Kedapatan Berduaan, Tak Bisa Tunjukkan Buku Nikah