2 Penyebar Hoaks Kapolri soal Tembak Masyarakat Ditangkap Polisi
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku menyebarkan video pernyataan Kapolri yang telah diedit sehingga menimbulkan makna yang berbeda.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua pelaku yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pernyataan penembakan terhadap masyarakat oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian diamankan polisi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka pertama berinsial FA (20) yang ditangkap di Srengseng, Jakarta Barat, pada 28 Mei 2019.
Kemudian, pelaku kedua dengan inisial AH (24) diamankan aparat di Srengseng, Jakarta Barat, pada 29 Mei 2019.
"Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Facebook," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019) seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku menyebarkan video pernyataan Kapolri yang telah diedit sehingga menimbulkan makna yang berbeda.
Dalam video yang disebarkan, Kapolri seolah-olah menanyakan apakah masyarakat boleh ditembak, yang kemudian dijawab 'boleh' oleh polisi.
Baca: Terancam Dijerat Masalah Hukum, Luna Maya Sampai Nangis dan Akui Kesalahan: Itu Kebodohan Aku
Baca: Diteriaki Ibu Presiden, Begini Reaksi Titiek Soeharto
Peristiwa itu terjadi saat Kapolri dan Panglima TNI melakukan inspeksi pasukan pengamanan pilpres.
Namun, Dedi mengatakan, video asli merekam pertanyaan Kapolri bahwa penembakan tersebut merujuk pada sekelompok orang yang mengancam masyarakat.
"Dalam video aslinya tersebut Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob, 'Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyatakat, boleh ga ditembak?', dijawab, 'Siap, boleh Jenderal," ungkapnya.
Menurut Kepolisian, saat diperiksa, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, kedua pelaku mengaku termotivasi karena tidak menyukai pemerintah saat ini setelah sering mendengar ceramah salah satu tokoh di platform Youtube.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan dua buah sim card. Keduanya dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyebaran Konten Hoaks Meningkat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, dalam sepekan terakhir terjadi peningkatan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Hal itu, kata Dedi, dibuktikan dengan banyaknya penangkapan tersangka penyebaran hoaks dalam sepekan terakhir.
"Sepuluh tersangka dalam periode waktu 7 hari. Dari 21-28 Mei. Ini mengambarkan bahwa seperti yang disampaikan oleh salah satu direktur dari Kominfo kemarin, tanggal 21-22 Mei cukup meningkat akun-akun yang menyebarkan konten berupa ujaran kebencian, hoaks," ujar Dedi Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5/2019) seperti yang dikutip dari Kompas.
"Narasi-narasi yang dibangun sifatnya provokatif. Ini dalam rangka untuk membangkitkan emosi dan opini publik. Ini berbahaya apabila dibiarkan begitu saja," lanjut dia.
Dedi mengatakan, selain menangkap para tersangka untuk memutus peredaran hoaks, Polri juga melakukan upaya literasi digital bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait.
Pihak terkait yang dimaksud di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu, Polri terus melawan penyebaran hoaks melalui penyampaian klarifikasi di berbagai media arus utama.
"Itu terus kami lakukan tanpa henti. Meskipun mereka terus menyebarkan juga. Oleh karena itu penegakkan hukum harus terus dilakukan dalam rangka untuk memitigasi akun-akun yang dimiliki oleh masyarakat," kata Dedi.
"Yang dalam tanda kutip dengan sengaja memang menyebarkan konten-konten yang bersifat hoaks provokatif dan ujaran kebencian," lanjut dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-hoaks.jpg)