Pemilu 2019
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019 PPK Pangkalan Kuras Riau Dilimpahkan Usai Lebaran
Kasus dugaan tindak pidana Pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019 PPK Pangkalan Kuras Riau Dilimpahkan Usai Lebaran
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Kasus dugaan tindak pidana Pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau rencananya akan dilimpahkan usai Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Saat ini proses penyidikan masih diranah Penegakan Hukum (Gakhum) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan.
Penyidik polisi telah mempersiapkan berkas perkara sambil berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Baca: 11 Ekor Gajah Liar Masuk Kebun Warga Jelang Lebaran 2019, Petugas BBKSDA Riau Halau Gunakan Petasan
Baca: SHOLAT IED Bersama Gubri di Masjid Agung An Nur Pekanbaru, Bupati Meranti di Halaman Kantor Bupati
Baca: Maling Satroni Toko Ponsel di Tenayan Raya Pekanbaru Jelang Lebaran 2019, Pelaku Ditangkap di Hotel
Baca: Kepala Daerah Sholat Ied, Wawako Pekanbaru, Bupati Kuansing di Lapangan Limuno, Bupati Inhu di RTH
"Terakhir kita sudah koordinasi dengan jaksa. Berkas sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Reskrim Teddy Ardian, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (4/6/2019).
Kasat Teddy menyatakan proses pelimpahan kasus dugaan penggelembungan dan pemindahan suara saat pleno PPK Pangkalan Kuras itu akan dilimpahkan usai Hari Raya Idul Fitri.
Penyidik kepolisian akan menyerahkan semua berkas serta tersangka ke JPU Kejari Pelalawan untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Setelah tiga hari sesuai undang-undang, oleh JPU berkas harus dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan untuk disidangkan.
Proses persidangan juga harus tuntas selama tujuh hari kerja.
"Pelimpahan akan dilakukan usai Lebaran. Sebab dalam aturan yang dihitung hari kerja, libur ngak termasuk," tambah Teddy.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019
PPK Pangkalan Kuras Riau Dilimpahkan
Dilimpahkan Usai Lebaran
Besok, Senin (22/7/2019) KPU Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penjelasan KPU Riau |
![]() |
---|
Jaksa EKSEKUSI Empat Orang Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam |
![]() |
---|
Baru 6 yang Diverifikasi, Bawaslu Riau Belum Terima Berkas 38 Pengawas Pemilu yang Jatuh Sakit |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ketua PPK dan Panwascam Dituntut Dua Bulan Penjara dalam Sidang di PN Rengat Riau |
![]() |
---|
Bawaslu Bengkalis Riau Tangani 11 Pelanggaran Pemilu 2019, Lima Perkara Pidana Tidak Penuhi Unsur |
![]() |
---|