Inhu
326 Warga Binaan Rutan Rengat Mendapat Remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah
Sebanyak 326 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Sebanyak 326 warga binaan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Rengat mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Jumlah itu terdiri dari penerima remisi di tahun pertama maupun tahun kedua dan seterusnya.
Penyerahan remisi itu dilakukan langsung oleh Plh Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Irdiansyah Rana usai pelaksanaan Sholat Id di Lapangan Rutan.
Irdiansyah merincikan jumlah penerima remisi pada hari raya ini. "Untuk tahun pertama jumlah penerima remisi sebanyak 135 orang sementara untuk tahun kedua dan seterusnya jumlah penerima remisi sebanyak 195 orang," katanya kepada Tribuninhu.com, Rabu (5/6/2019).
Baca: KISAH Petugas PLG di Riau yang Terus Bekerja saat Lebaran, Usir Gajah Demi Kenyamanan Warga
Bila berdasarkan tindak pidananya, sebanyak 273 orang pelaku pidana umum dan 53 orang berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012 mendapatkan remisi pada hari raya lebaran kali ini.
"Untuk remisi khusus hari raya idul fitri tahun pertama yang terkait dengan PP. No. 99 Th 2012 masih dalam peroses di tingkat pusat," katanya. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)