Pemilu 2019
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019 PPK Pangkalan Kuras Riau Dilimpahkan Usai Libur Lebaran 2019
Kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras Riau dilimpahkan usai libur Lebaran 2019
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Seperti diketahui, Gakhumdu Pelalawan telah menetapkan Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak idan Pemilu 2019.
Baca: VIRAL-Aksi Protes Unik Atas Jalan Rusak di Riau, Warga Mancing dan Tanam Pisang di Jalan Berlubang
Baca: Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2019 ke Pekanbaru Diprediksi Sabtu-Minggu, Polisi dan Dishub Apel
Baca: Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Riau Gunakan Rumah Dinas untuk Open House Lebaran 2019, Tapi Sepi
Setelah penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan, selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan.
PPK Pangkalan Kuras awalnya dilaporkan empat Caleg dan satu Parpol atas dugaan kecurangan pada saat pleno tingkat kecamatan ke Bawaslu Pelalawan.
Sugeng dituding melakukan pemindahan dan penggelembungan suara antar Caleg hingga merugikan Caleg dan Parpol lainnya.
Keterlibatan Ketua Panwascam Empi Januardi terkuak dari pengakuan Sugeng, bahwa Empi yang menjadi perantara kepada penyuruhnya.
Dugaan pemindahan dan penggelembungan suara itu dinilai bawaslu mencukupi syarat formil dan materil sebagai tindak pidana pemilu, hingga laporan itu diteruskan ke Sentra Gakhumdu untuk ditangani.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019 PPK Pangkalan Kuras Riau Dilimpahkan Usai Libur Lebaran 2019. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)