Lebaran 2019
378 Warga Binaan Rutan Klas IIB Dumai dan 13 Narapidana Narkotika Rutan Teluk Kauntan Terima Remisi
Sebanyak 378 warga binaan Rutan Klas IIB Dumai dan 13 narapidana narkotika Rutan Teluk Kauntan terima remisi hari raya Idul Fitri 1440 H atau Lebaran
378 Warga Binaan Rutan Klas IIB Dumai dan 13 Narapida Narkotika Rutan Teluk Kauntan Terima Remisi Lebaran 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 378 warga binaan Rutan Klas IIB Dumai dan 13 narapidana narkotika Rutan Teluk Kauntan terima remisi hari raya Idul Fitri 1440 H atau Lebaran 2019.
Sebanyak 378 orang narapidana dan warga binaan Rutan Kelas IIB Dumai rayakan Idul Fitri 1440 H dengan remisi.
Sedangkan secara total, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi saat lebaran 2019 ini di Rutan Teluk Kuantan sebanyak 182 orang.
Baca: Puncak Arus Balik Lebaran 2019 di Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru dan di Jalintim Diprediksi Sabtu
Baca: Mal Pekanbaru Siapkan Promo Back to School Tahun Ajaran Baru, Premiere Hotel Promo Khusus Idul Fitri
Baca: Karyawan Jangan Takut Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR, Disnaker: Kami akan Proses
Baca: Petugas Parkir Liar di Mal SKA Pekanbaru Pungut Rp 3.000 untuk Sepeda Motor, Ini Reaksi Kepala UPTD
Pemberian remisi terhadap warga binaan itu berdasarkan Kepmenkumham RI itu diberikan langsung oleh Ka Rutan Klas IIB Dumai Rindra Wardhana.
Karutan Klas II B Dumai Rindra Wardhana melalui KPR Rutan Klas IIB Dumai Aldino Oktolaperta mengatakan, warga penerima remisi diberikan sesuai dengan kriteria yang diusulkan.
"Lebaran tahun ini ada 378 orang penerima remisi dengan jumlah pemotongan masa tahanan beragam, namun tak ada warga yang bebas," ungkapnya.
Dia menyampaikan, pengurangan masa tahanan diberikan secara bervariasi.
Mulai dari satu bulan sampai 45 hari.
"Rinciannya adalah, sebanyak 208 orang menerima remisi satu bulan, 99 orang menerima 15 hari dan sisany 71 orang menerima 45 hari," sampainya.
Dilanjutkannya, narapidana penerima remisi terlebih dahulu mendapatkan penilaian sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.
Yakni, berkelakuan baik dan tertib selama menjalani masa hukuman serta sudah melewati sedikitnya setengah dari masa hukuman yang dijalani.
Baca: DANAU RAJA Objek Wisata Populer di Inhu Riau Saat Libur Lebaran 2019, Ada Taman Bunga Marigold
Baca: Cewek-cewek Cantik Hadiri Open House Idul Fitri 1440 H Bupati Kampar Catur Sugeng, Siapa Mereka?
Baca: Destinasi Wisata Digital Pasar Teluk Jering di Kampar Riau, Objek Wisata Paling Hits di Lebaran 2019
Aldino berharap, agar remisi tersebut dapat menjadi motivasi bersama bagi warga binaan lainnya agar berbuat hal yang sama.
"Bagi yang sudah mendapatkan remisi agar bisa menjaga sikapnya dan bisa terus melakukan perubahan positif dalam menjalani masa hukuman," pungkasnya.
13 Narapida Narkotika Rutan Teluk Kauntan Dapat Remisi Lebaran
Sebanyak 13 narapidana terkait narkotika yang mendekam di Rutan Taluk Kuantan mendapatkan remisi di Idul Fitri 1440 H.
Tahan narkotika cukup mendominasi di Rutan ini.
Secara total, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi saat lebaran 2019 ini di Rutan Teluk Kuantan sebanyak 182 orang.
"Dari 182 orang itu, 13 orang yang terkait narkotika," kata Kepala cabang Rutan Teluk Kuantan Abdul Rasyid Meliala, Kamis (6/6/2019).
Dikatakannya, tidak ada tahanan korupsi di rutan tersebut.
Selain narkotika, tahanan yang terkait ilegal logging juga banyak.
Seperti biasanya, pemberian remisi kepada warga binaan saat Idul Fitri 1440 H dilakukan.
Baca: SENSASI Berswafoto di Ketinggian 99 Meter, Wisatawan Kunjungi Masjid Agung Islamic Center Rohul Riau
Baca: JALUR ALTERNATIF Arus Balik Mudik Lebaran 2019 di Lintas Barat Sumatera Barat-Riau Ada di Kampar
Baca: Sampah Menumpuk di Pekanbaru Saat Libur Lebaran 2019, Warga Silahkan Hubungi Call Center DLHK Ini
Rimisi diberikan kepada warga binaan yang sesuai syarat dan bergama Islam.
Selain itu, dari 182 tersebut, dua warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Sebab dengan pemberian remisi, masa hukuman kedua warga binaan tersebut sudah habis.
Lebih rinci lagi, dari 182 tahan tersebut, tujuh tahanan wanita dan sisanya pria.
Sebanyak 49 tahanan yang dapat remisi 15 hari. Remisi 1 bulan didapat 129 tahanan.
Sedangkan sebanyak 2 tahanan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Sebelum pemberian remisi, ada 358 warga binaan di Rutan Teluk Kuantan ini.
Ia pun menegaskan warga binaan yang mendapatkan remisi sudah sesuai aturan.
"182 warga binaan yang dapat remisi sudah sesuai aturan," tegasnya.
Baca: Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019 PPK Pangkalan Kuras Riau Dilimpahkan Usai Libur Lebaran 2019
Baca: Anak Muda di Pekanbaru Ini Sumbangkan Website untuk Masjid, Hasil Karya pada Lailatul Coding
Baca: Pemudik dari Riau Enggan Gunakan Angkutan Udara, Pengguna Angkutan Darat Saat Lebaran 2019 Meningkat
Baca: HATI-HATI!, Arus Balik Lebaran 2019 di Jalan Lintas Timur Pelalawan Riau Diprediksi Mulai Sabtu
378 Warga Binaan Rutan Klas IIB Dumai dan 13 Narapida Narkotika Rutan Teluk Kauntan Terima Remisi Lebaran 2019. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan/Palti Siahaan)