Idul Fitri 1440 H

Karyawan Jangan Takut Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR, Disnaker: Kami akan Proses

Karyawan jangan takut melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), Disnaker: kami akan proses

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunpekanbaru
Karyawan Jangan Takut Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR, Disnaker: Kami akan Proses 

Karyawan Jangan Takut Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR, Disnaker: Kami akan Proses

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Karyawan jangan takut melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), Disnaker: kami akan proses.

Meski hingga H-1 Lebaran kemarin belum ada karyawan yang melaporkan masalah THR, namun kemungkinan masalah ini tetap terjadi setiap tahunnya.

Tidak hanya kalangan Disnaker, namun para legislator di Gedung Payung Sekaki menghimbau, agar karyawan tidak perlu takut untuk mengadukan masalah THR tidak dibayarkan tersebut.

Baca: DANAU RAJA Objek Wisata Populer di Inhu Riau Saat Libur Lebaran 2019, Ada Taman Bunga Marigold

Baca: Cewek-cewek Cantik Hadiri Open House Idul Fitri 1440 H Bupati Kampar Catur Sugeng, Siapa Mereka?

Baca: Destinasi Wisata Digital Pasar Teluk Jering di Kampar Riau, Objek Wisata Paling Hits di Lebaran 2019

"Masalah ini sudah diatur dalam regulasi resmi. Jadi, karyawan jangan takut untuk melaporkan perusahaannya yang tak membayarkan THR tersebut," tegas anggota DPRD Kota Pekanbaru Heri Setiawan, Jumat (7/5/2019) saat berbincang dengan Tribunpekanbaru.com di Pekanbaru.

Dari hasil koordinasi pihaknya dengan Disnaker, hingga 3 Juni kemarin, belum ada masyarakat yang melaporkan masalah THR ke posko pengaduan Disnaker Pekanbaru.

Namun Disnaker tetap membuka secara online, karena liburan Lebaran.

Politisi Demokrat ini mengharapkan, pada tahun ini laporan mengenai THR tersebut hendaknya menurun dibandingkan tahun lalu.

Artinya, tingkat kesadaran perusahaan dalam membayarkan hak karyawan semakin tinggi.

Sebab, bagi perusahaan yang tidak enggan membayarkan dengan alasan tidak masuk akal, maka sanksi menunggu.

"Sejak awal kita terus support Disnaker, agar memberi sanksi sesuai kesalahan perusahaan. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi yang lain, untuk tidak berbuat hal yang sama," paparnya.

Baca: SENSASI Berswafoto di Ketinggian 99 Meter, Wisatawan Kunjungi Masjid Agung Islamic Center Rohul Riau

Baca: JALUR ALTERNATIF Arus Balik Mudik Lebaran 2019 di Lintas Barat Sumatera Barat-Riau Ada di Kampar

Baca: Sampah Menumpuk di Pekanbaru Saat Libur Lebaran 2019, Warga Silahkan Hubungi Call Center DLHK Ini

Kondisi ini sengaja terus digaungkan, karena pihaknya tidak ingin mengecewakan karyawan sudah membuat laporan pengaduan ke Disnaker.

"Jadi, hak-hak setiap karyawan wajib dilindungi," tegasnya.

Kepala Disnaker Pekanbaru Jhony Sarikoen tidak menampik hal tersebut.

Dijelaskan, ada beberapa tahapan dalam pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved