Seleb

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun, Suami Mulan Jameela Ajukan Banding

Diketahui Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu, di lobi hotel Majapahit, di Surabaya. Saat itu Ahmad Dhani tertahan ketika akan

Editor: David Tobing
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politisi, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2). 

 TRIBUNPEKANBARU.com -- Musisi yang juga mantan suami Maia Estianty terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh hakim.

//

Ahmad Dhani. pada Selasa (11/6/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabayaakhirnya mengumumkan vonis atau putusan sidang Ahmad Dhani.

Dikutip Grid.ID dari tayangan Kompas TV Live, Hakim memberikan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

"Menimbang bahwa unsur dalam video itu mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik telah sah memuat hukum," ujar hakim Ketua.

"Menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.

Baca: HEBOH! Admin Instagram Ahmad Dhani Diam-Diam Unggah Video Lawas Maia Estianty

Baca: Hari Ini Vonis Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Akan Dibacakan Hakim

Baca: Gubernur Riau Syamsuar Siap Bantu Honorer K2, Ini Syaratnya

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim persidangan.

Sempat Optimis akan Divonis Bebas

Sebelum persidangan berlangsung, melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengungkap rasa optimis atas kasus kliennya.

“Insyaallah optimis,” kata Aldwin seperti dikutip Grid.ID dari Wartakotalive, Selasa (11/6/2019).

Menurut Aldwin, keoptimisan kliennya itu lantaran fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi yang meringankan Ahmad Dhani.

Terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

“Karena fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi maupun ahli sangat meringankan Ahmad Dhani,” jelas Aldwin.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahmad Dhani

"Dengan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan dan terhina, dan terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi tindak pidana menyebarkan menimbulakn rasa kebencian dan sebagai caleg seharusnya menjaga lisan dengan baik," jelas hakim.

Sementara itu hal yang meringankan yakni kooperatifnya Ahmad Dhani saat menjalani persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama di persidangan."

"Mengingat pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan," kata hakim.

“Insyaallah optimis,” kata Aldwin seperti dikutip Grid.ID dari Wartakotalive, Selasa (11/6/2019).

Menurut Aldwin, keoptimisan kliennya itu lantaran fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi yang meringankan Ahmad Dhani.

“Karena fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi maupun ahli sangat meringankan Ahmad Dhani,” jelas Aldwin.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahmad Dhani

"Dengan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan dan terhina, dan terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi tindak pidana menyebarkan menimbulakn rasa kebencian dan sebagai caleg seharusnya menjaga lisan dengan baik," jelas hakim.

Sementara itu hal yang meringankan yakni kooperatifnya Ahmad Dhani saat menjalani persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama di persidangan."

"Mengingat pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding.

Sementara jaksa masih memikirkan langkah selanjutnya yang akan diambil.

Sebelumnya menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang mem-posting vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan pada Selasa, 23 April 2019 lalu, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu, di lobi hotel Majapahit, di Surabaya.

Saat itu Ahmad Dhani tertahan ketika akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan, Surabaya.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog dengan durasi sekitar 1 menit 30 detik di mana di dalamnya, ia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.

Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot. (*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved