Berita Riau
Juru Parkir Liar Masih Ada, Wako Firdaus: Tindak Segera
Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Kota Pekanbaru sudah meresahkan. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT memerintahkan UPT Parkir segera menindak.
Penulis: Fernando | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Kota Pekanbaru sudah meresahkan.
Mereka tidak beroperasi tanpa identitas lengkap.
Ada dugaan sejumlah juru parkir liar memungut retribusi parkir lebih dari besaran seharusnya.
Hal ini sempat dikeluhkan masyarakat yang parkir di depan Mal SKA libur Idul Fitri 1440 H.
Juru parkir liar diduga memungut uang sebesar Rp3.000 untuk sekali parkir sepeda motor.
Pungutan ini melebihi besaran parkir sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000 untuk satu kali parkir.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Yordania vs Indonesia LIVE Indosiar, Tonton di Sini (VIDEO)
Baca: Lolos dari Maut, Saat Kepalanya Digigit, Pria Ini Balas Menggigit Lidah Beruang hingga Putus
Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp2.000 tiap kali parkir.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT gerah dengan ulah para juru parkir liar.
Ia pun memerintahkan UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menindak juru parkir liar.
"Tindak saja juru parkir liar yang ada. Jangan sampai dibiarkan," tegasnya, Selasa (11/6/2019).
Baca: Tidak Ada Anggaran Seleksi CPNS 2019 di APBD Kuansing
Menurutnya, pihak UPT Parkir tidak boleh membiarkan keberadaan para juru parkir liar.
Ia tidak ingin ada oknum preman atau oknum lainnya memungut parkir tanpa identitas jelas.
"Ini kan negara hukum. Jangan dibiarkan preman atau oknum lainnya memungut parkir seenaknya," ujarnya.
Firdaus menegaskan bahwa pemerintah kota sudah membenahi sistem parkir yang ada.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah mempersiapkan sistem parkir selama tiga tahun.
Pembenahan sistem manajemen parkir ini untuk mencegah keberadaan juru parkir liar.
Ada juga peningkatan pelayanan dan kepastian bagi para pengguna jasa parkir.
Ada sejumlah zona yang sudah ditetapkan sebagai zona parkir.
Zona ini menyebar di seluruh ruas jalan Kota Pekanbaru.
"Besaran parkir nantinya masih mengacu para Perda yang ada. Masih mengaku tarif lama," ulasnya.
Mereka yang hendak menjadi pengelola parkir harus mengikuti proses tender.
Pihak yang berminat bisa ikut lelang.
"Jadi ada tahapan lelang. Proses lelang secara terbuka, semuanya harus ikut lelang tanpa terkecuali," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas mengaku para petugas memang kesulitan menindak para oknum juru parkir liar.
Mereka masih kucing-kucingan dengan para petugas hingga saat ini.
Khairunnas menyebut bahwa pihaknya sudah memberi teguran kepada kordinator parkir di lokasi itu.
Sayangnya teguran petugas diabaikan oleh oknum juru parkir liar yang ada di sana.
Pihaknya sudah memberi peringatan keras kepada kordinator parkir tersebut. Ia menyebut bahwa masyarakat diimbau untuk membayar kepada juru parkir yang punya identitas jelas.
"Kami juga imbau masyarakat membayar uang parkir sesuai perda," paparnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)