Dibungkus Kemasan Teh Disimpan Dalam Ice Maker, Sabu-sabu 31 Kg Sabu Disita Dari 2 WNA Malaysia
Untuk mengelabuli petugas, sabu disembunyikan dalam mesin pembuat es atau mixer es dan dibungkus kemasan teh cina
TRIBUNPEKANBARU.COM- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Bea Cukai Tanjung Priok berhasil membekuk tiga orang anggota sindikat narkoba jaringan internasional.
Dari tiga orang yang dibekuk itu, 2 orang diantaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Dari tangan mereka disita 31, 794 Kg sabu yang disembunyikan dalam mesin Ice Maker.
Sabu di dalam mesin Ice Maker itu, dikemas dalam 30 bungkus kemasan teh cina. Nilainya diperkirakan lebih dari Rp 31 Miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan 3 orang anggota sindikat narkoba yang dibekuk pihaknya bersama tim Bea Cukai itu, adalah DW (WNI), MJ alias Gordon (WNA Malaysia), AT alias Jack (WNA Malaysia).
Baca: Mobil Terperosok Saat Kabur dari Aparat, Begini Drama Penangkapan Bandar Sabu 2 Kg di Pelalawan Riau
Baca: Pemilik Sabu 2 Kg yang Ditangkap Polres Pelalawan Riau Mengaku Dapat Upah Rp 20 Juta
"Mereka ini adalah sindikat narkoba jaringan internasional."
"Sabu mereka kirim dari Malaysia dengan kapal laut."
"Untuk mengelabuli petugas, sabu disembunyikan dalam mesin pembuat es atau mixer es dan dibungkus kemasan teh cina," kata Argo di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019) sore.
Argo menjelaskan pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional ini berawal dari informasi Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara yang menyebutkan ada paket barang mencurigakan dari Malaysia yang dikirim lewat kapal laut, Selasa (28/5/2019).
Kemudian, katanya, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro dibawah pimpinan Kasubdit 2 AKBP Dony Alexander dan Kanit 2 Subdit 2 Kompol Agung Wibiwo, menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca: Kalau Putusan Sidang Bersalah, Petugas Rutan yang Diduga Selundupkan Sabu akan Diberhentikan
Baca: Anak 15 Tahun Diamankan Bawa Sabu 1 Kg di Sekitaran Ramayana, Ternyata Disuruh Ibunya yang Kabur
"Lalu berkordinasi dengan petugas Bea Dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap paket tersebut berupa mesin pembuat es atau Ice Maker," kata Argo.
Dari pemeriksaan paket kata Argo diketahui dengan barang dikirim oleh pengirim dari Penang, Malaysia atau George Town dengan tujuan penerima CV Hitec Mac dan Parts Trading, di Jalan Halim Perdana Kusuma RT 3/RW 1 Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Tangerang.
"Dari pemeriksaan X-Ray terhadap mesin ice maker yang mencurigakan tersebut, tim menduga berisi narkoba," kata Argo.
Karenanya tim melakukan pengintaian terhadap pihak yang akan mengambil paket barang mesin pembuat es itu, Selasa (28/5/2019) untuk mengungkap dan membekuk anggota sindikatnya.
"Dari hasil penyelidikan diketahui paket barang akan diambil tersangka DW. DW ini sering melakukan pertemuan dengan 2 orang WNA Malaysia yakni tersangka AT dan MJ," katanya.