Berita Riau
Oknum Petugas Rutan Pekanbaru yang Selundupkan Sabu Terancam Dipecat
Oknum petugas Rutan Klas II B Pekanbaru berinisial ZPM, yang kedapatan membantu membawakan sabu untuk Narapidana terancam dipecat.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Atas bantuannya itu, ZPM pun menerima bayaran.
Dari dua kali membantu Napi RH, ZPM pertama mendapat upah Rp1,3 juta.
Yang kedua Rp1,5 juta. Sabu itu diantarkan DPO inisial A kepada ZPM.
Keduanya bertemu di Jalan Alam Indah.
Dari sana ZPM selanjutnya membawa sabu dan diantarkan kepada RH yang ada di dalam Rutan.
Sementara itu, adapun barang bukti yang diamankan dari Napi RH, di antaranya 14 paket kecil sabu, sebuah bong, sebuah kaca pirek, sebuah mancis, dan 2 unit handphone.
Sementara dari oknum petugas Rutan ZPM, disita barang bukti sebuah kartu ATM, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit handphone.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu-narkoba_20180802_140151.jpg)