Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Pria di Pekanbaru Sembunyikan Miliaran Rupiah Narkoba di Ember dalam Tanah, Tak Berkutik Digerebek

Seorang lelaki diduga kurir narkoba diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
caption: Kapolsek Senapelan Kompol Kariamsah Ritonga didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko saat mengekspos pengungkapan narkotika, Jumat (14/6/2019). 

Pria di Pekanbaru Sembunyikan Miliaran Rupiah Narkoba di Ember dalam Tanah, Tak Berkutik Digerebek

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang lelaki diduga kurir narkoba diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru.

Pelaku berinisial YH alias Hendri (37).

Dia tak berkutik saat petugas menggerebeknya di sebuah rumah di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat pekan lalu.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang bernilai miliaran rupiah.

Kuat dugaan, barang haram asal Negeri Jiran Malaysia ini, akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.

Baca: 242 Pegawai Honorer di Kepulauan Meranti Dipecat Pasca Libur Lebaran? Begini Klarifikasi BKD

Kapolsek Senapelan Kompol Kariamsah Ritonga, saat kegiatan ekspos kasus mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu dan ekstasi itu dia ambil di dekat sebuah SPBU di kawasan Payung Sekaki pada 10 Mei 2019 lalu.

Setelah dalam penguasaannya, narkotika itu lalu disimpan pelaku di dalam ember bekas cat.

Bahkan agar tak ketahuan, ada yang disembunyikan pelaku dengan cara ditimbun dalam galian tanah di belakang rumahnya.

"Penangkapan kita lakukan setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan, setelah kita dapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba. Kita pantau dan buntuti gerak-gerik pelaku. Setelah waktunya tepat, kita lakukan penggerebekan,” kata Kompol Kariamsah Ritonga didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, Jumat (14/6/2019).

Kapolsek membeberkan, barang bukti narkoba ini disembunyikan pelaku di dua lokasi berbeda.

Total yang disita, yaitu sebanyak 454 gram sabu dan 4.785 butir pil ekstasi. Nilainya ditaksir hampir mencapai Rp 2 miliar.

“Barang bukti disimpan dua lokasi berbeda. Untuk sabu kita temukan disimpan dalam ember warna biru yang dikubur di tanah di belakang rumah. Sedangkan untuk ekstasi merk minion warna kuning disimpan dalam ember yang ditemukan di garasi rumah," jelasnya.

Masih menurut keterangan pelaku dibeberkan Kapolsek, dia mendapatkan upah dengan nilai tertentu untuk penjemputan dan penyimpanan narkotika tersebut.

Dimana dia diupah sebesar Rp5.000 per butir untuk ekstasi, dan sabu sebesar Rp50.000 per gram atau total sekitar Rp59 juta.

“Rencananya, narkotika ini akan diedarkan di Pekanbaru. Kita masih mengejar pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan ini. Untuk siapa penyuplai dan penerima barangnya masih dalam penyelidikan,” sebut Kariamsah lagi.

Baca: FOTO: Harga Cabai Merah di Pekanbaru Naik Jadi Rp 80 Ribu Per Kilogram

Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi turut menyita handphone dan dua buah ember yang digunakan untuk menyimpan sabu dan ekstasi.

Dia menambahkan, pelaku YH dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara hukuman seumur hidup. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved