Berita Riau
PASANGAN KEKASIH dan Tiga Laki-laki Digerebek Aparat BNNP Riau, Ada yang BERSEMBUNYI di Dalam Kamar
Pasangan kekasih berinisial AD dan DEP bersama tiga orang laki-laki digerebek Aparat BNNP Riau, ada yang bersembunyi di dalam kamar
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Mereka sudah selama 4 bulan belakangan mengedarkan narkotika.
Dalam transaksinya, mereka ada yang mengendalikan. Ini juga masih dilacak oleh aparat.
"Transaksinya ada yang di dekat Jalan Parit Indah, ada yang di Jalan Paus. Ini yang masih kita telusuri. Ke mana saja narkoba ini mereka edarkan," ungkapnya.
Dua tersangka dan tiga lainnya ini dibeberkan Haldun, masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP Riau.
Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya
Baca: NASIB Gajah Sumatera di Riau, Diburu, Diusir, Ditangkap, Diracun, Dihalau dan Digiring ke Hutan
Baca: Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Riau Gugat Pemberhentian Dirinya, Ini Kata Sekdakab
Untuk tersangka AD dan kekasihnya DEP sudah dilakukan penahanan.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegasnya.
Sementara itu, pengedar Narkoba di Tambusai Riau ditangkap polisi, dan seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan setelah membeli sabu-sabu.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menyikat, terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Kapolres Rohul, Muhamad Hasyim Risahondua SIK., M.Si, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli SH, mengungkapkan, dari laki-laki inisial JP (36), warga Kelurahan Tambusai Tengah tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menyita 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 14,26 gram.
Baca: IBU Muda Hanyut di Parit Saat Banjir di Pekanbaru, Ayah Korban Terseret Arus Terharu Disatuni PTPN V
Baca: Jadi BURONAN Kejari Pelalawan Riau Selama 4 Tahun dalam Kasus KARHUTLA, Dirut PT MAL DIEKSEKUSI
Baca: 75 Tenaga Honor K2 di Pekanbaru Gagal Seleksi PPPK Tahap I dan yang Lulus Masuk Tahapan Pemberkasan
Baca: Manajemen Yakin PSPS Riau Bisa Tampil di Liga 2, Hanya Beberapa Detik Riki Bobol Gawang Tiga Naga
Baca: Rudenim Pekanbaru Deportasi 20 Imigran Asal Bangladesh di Riau, Terjaring Razia Polres Dumai
Dirinya mengatakan, terduga pengedar sabu-sabu ini ditangkap polisi pada Senin sore (17/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai," katanya, Rabu (19/6/2019).
Ipda Feri menjelaskan, selain menyita 1 paket diduga sabu-sabu sekira 14,26 gram, anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu juga menyita 1 handphone Samsung warna putih bening.
Bukan hanya itu saja, tambahnya, turut disita 1 bal plastik bening, 1 buah tisu, 1 plastik warna bening pembungkus sabu-sabu, serta 1 plastik hitam diduga pembungkus sabu-sabu.
Lebihlanjut diterangkanya, terduga pelaku ditangkap berawal informasi yang diterima anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu pada Ahad (16/6/2019), bahwa di Kubu Baling Baling (Kuba) Pasar Minggu Kelurahan Tambusai Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Tak mau menunggu lama, Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi perintahkan anggota melakukan Lidik," sebutnya.
Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama
Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI
Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya