Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hakim MK Ingatkan Ini Saat Said Didu Bersaksi, Yusril Bilang Begini & Pilih Tak Bertanya

Yusril Ihza Mahendra enggan memberikan tanggapan terhadap kesaksian mantan BUMN, Said Didu dalam sidang sengketa sengketa Pilpres 2019 di MK.

Editor: M Iqbal
www.kompas.tv
Saksi Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Said Didu di sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019) 

Hakim MK Ingatkan Ini Saat Said Didu Bersaksi, Yusril Bilang Begini & Pilih Tak Bertanya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan memberikan tanggapan terhadap kesaksian mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

Seperti diketahui bahwa Said Didu masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Sebelum memberikan kesaksiannya, Said Didu lebih dulu diambil sumpah.

 

Setelahnya, Hakim MK, Enny Nurbaningsih bertanya soal posisi Said Didu di kubu Prabowo-Sandi.

"Pak Said Didu bapak sebagai apa di paslon 2?" tanya hakim MK.

"Saya tidak memiliki posisi apa-apa di paslon 02," jawab Said Didu.

Said Didu juga memastikan dirinya bukan bagian dari tim suskses pasangan Prabowo-Sandi.

Hakim MK kemudian bertanya kepada Said Didu soal apa yang akan disampaikannya dalam persidangan.

"Apa yang ingin bapak jelaskan pada kesaksian malam ini?" tanya hakim MK.

"Intinya ingin menjelaskan bagaimana posisi BUMN dan pimpinan karyawan BUMN selama Undang-Undang (UU) BUMN 2003 dilaksanakan," jawab Said Didu.

Baca: Hasil Akhir Kolombia vs Qatar di Copa America 2019, Kolombia Kokoh di Puncak Klasemen Grup B

Baca: Messi Cetak Gol, Tendangan Keranya Bikin Bola Masuk dan Langsung Keluar Gawang Paraguay (Video)

Mendengar jawaban tersebut, Enny Nurbaningsih langsung mengingatkan Said Didu hadir sebagai saksi.

"Ini bapak bukan sebagai ahli lho pak, tapi sebagai saksi," ucap Enny Nurbaningsih

"Bukan, tapi pengalaman saya mempraktikan," saut Said Didu.

Saksi kubu Prabowo-Sandi, Said Didu di sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).
Saksi kubu Prabowo-Sandi, Said Didu di sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (YouTube TVONE)

Said Didu pun kemudian mulai memberikan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 itu.

Ada beberapa hal yang disampaikan Said Didu, di antaranya adalah terkait definisi pejabat BUMN.

Dikatakannya, dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai BUMN.

Dilansir dari Kompas.com, Said Didu mengakui UU BUMN tidak mengatur definisi pejabat BUMN.

Baca: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Begini Kata Yusril Ihza Mahendra

Baca: Video Viral Cara Cepat Kupas Bawang Putih, Ditonton Hingga 20 Juta Kali di Twitter

UU BUMN, kata dia, hanya menebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN.

Namun, UU Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan Laporan Hak Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Said Didu kemudian bercerita jika pada sekira tahun 2005 dirinya menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Ketika itu, peserta rapat menyepakati Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

TONTON JUGA:

"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ucap Said Didu seperti diansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut Said Didu menjelaskan jika sejak tahun 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN.

Kemudian, lanjutnya, saat itu pihaknya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2009.

Said Diu mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih untuk menjadi tim sukses.

Dua komisaris tersebut yakni, Andi Arief dan Raden Pardede.

"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," kata Said Didu.

Baca: SELAMAT AC Milan Punya Pelatih Baru, Mantan Juru Taktik Sampdoria yang Punya Formasi Favorit 4-3-1-2

Baca: Di Sidang MK, Soegianto: Ditemukan 57 Ribu Data Invalid di Website Situng

Setelah Said Didu memberikan kesaksiannya, hakim MK pun mempersilahkan kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk menanggapi atau pun mengajukan pertanyaan.

Pihak pemohon dan termohon memberikan sejumlah pertanyaan kepada Said Didu.

Beda halnya dengan pihak terkait yang memilih untuk tidak bertanya apa pun kepada Said Didu.

Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019).
Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (YouTube TVONE)

Bukan tanpa sebab, tim hukum pasangan Jokowi-Maruf enggan melontarkan pertanyaan kepada Said Didu.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika pihaknya tidak ingin Said Didu nantinya memberikan jawaban berupa pendapat.

Sebab, kata Yusril Ihza Mahendra, Said Didu hadir sebagai saksi seperti apa yang disampaikan hakim MK sebelumnya.

Baca: Mulai Bulan Juli Penggunaan Sepeda Motor Dilarang di Ibukota, Karena Banyak Dipakai untuk Kejahatan

"Jadi kalau kami bertanya nanti jawabnya pendapat," kata Yusril Ihza Mahendra.

"Sementara Pak Said Didu ini hadir sebagai saksi, untuk itu kami memutuskan tidak bertanya kepada beliau," tambahnya.

Simak videonya:

Ta

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hakim MK Ingatkan Said Didu Soal Statusnya saat Bersaksi, Yusril Bilang Begini & Pilih Tak Bertanya, https://jakarta.tribunnews.com/2019/06/20/hakim-mk-ingatkan-said-didu-soal-statusnya-saat-bersaksi-yusril-bilang-begini-pilih-tak-bertanya?page=all.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Kurniawati Hasjanah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved