PPDB 2019

Tidak Menggunakan Sistem Zonasi, Ini Syarat Masuk SMK Negeri di Riau

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK negeri sederajat di Riau dibuka mulai tanggal 1 hingga 4 Juli 2019

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Para calon peserta didik tengah mengikuti tahapan pendaftaran siswa baru di SMKN 2 Pekanbaru pada hari pertama, Selasa (3/7/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Dengan adanya aturan tersebut, maka siswa yang berada di sekitar sekolah dijamin bisa masuk ke sekolah terdekat.

Sesuai dengan radius yang sudah ditetepkan. Untuk di provinsi Riau, radius tempat tinggal dari sekolah adalah 500 meter dari sekolah.

Menariknya, radius 500 meter ini tidak ada pengeculian batas administasi wilayah. Baik kecamatan, kabupaten atau bahkan provinsi. Artinya, jika sekolah berada di kecamatan lain atau kabupaten lain, maka siswa terdekat harus tetap diterima meskipun berbeda kecamatan atau kabupaten dengan sekolah.

"Saya ingatkan lagi, penerimaan sesuai zonasi tidak berdasarkan kecamatan. Termasuk beda kabupaten kalau sesuai zonasi boleh mendaftar, bahkan beda provinsi pun kalau masuk dalam zonasi itu harus diterima,” katanya.

Rudiyanto menegaskan pihak sekolah harus mematuhi sistem zonasi yang sudah ditetapkan. Sebab setiap penerimaan siswa baru biasanya sering muncul protes dari masyarakat yang tinggal di dekat sekolah namun tidak diterima oleh pihak sekolah dengan alasan beda kecamatan atau kabupaten.

"Sistem zonasi ini tidak boleh dilanggar oleh sekolah, karena aturannya sudah jelas, ada Permendikbud dan Pergub serta petunjuk teknisnya," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved