Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Izin Tak Jelas dan 30 Karyawan Tewas, Pengusaha & Manajer Pabrik Mancis yang Terbakar Jadi Tersangka

pabrik yang beroperasi kurang lebih tiga tahun belakangan ini merupakan tempat perakitan kepala korek api (mancis) yang ilegal.

Editor: CandraDani
Tribun Medan
Warga melihat jasad yang terbakar di pabrik mancis Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Jumat (21/6/2019) 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan BH dan LW, pengusaha dan manajer pabrik yang terbakar di Binjai, Sumatera Utara, sebagai tersangka. "BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka. Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Nugroho, Sabtu (22/6/2019).

Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya. Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki standar operasional serta izin yang belum jelas.

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja. Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," kata dia.

Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik SM (47) yang disewakan kepada BH. Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.

Baca: 30 Tewas, Inilah Foto-foto Kebakaran Pabrik Mancis di Banjai Beserta Nama-nama Korban Kebakaran

Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Diberitakan sebelumnya, 30 orang tewas dalam kebakaran pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).

Para korban tewas karena terkurung di ruangan yang terbakar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian, korban yang berhasil selamat, yakni Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).

Kapolsek Binjai AKP B Naibaho yang ditemui di lokasi mengatakan, pabrik yang beroperasi kurang lebih tiga tahun belakangan ini merupakan tempat perakitan kepala korek api (mancis) yang ilegal.

"Jadi macis yang datang dari Medan itu sudah berisi gas. Nah di sini, hanya merakit kepala batu macis lalu di-packing," ujarnya.

Baca: Korban Selamat Kebakaran Mancis Binjai Tak Kuasa Tahan Isak Tangis, Kawanku, Kawanku, Semua Habis

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) memastikan akan menginvestigasi peristiwa kebakaran pabrik korek pabrik yang menewaskan 30 pekerja, di Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), M. Hanif Dakhiri bahkan mengintruksikan tim Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan daerah untuk mengusut peristiwa kebakaran tersebut.

“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah di lapangan. Tim dari pusat segera menyusul. Insiden harus diusut serius,” kata Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Jumat (21/6/2019).

Untuk tahap awal, tim pengawas beserta kepolisian fokus pada penanganan korban. Selanjutnya, tim akan lakukan pemeriksaan terkait aspek ketenagakerjaannya.

Apakah ada pelanggaran norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau tidak terkait kebakaran dan penyelamatan pekerja.

Berikut Foto-foto kebakaran:

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

(mft/tribun-medan.com)

“Kami juga pastikan kepesertaan mereka apakah sudah masuk di dalam BPJS ketenagakerjaan, kalau sudah mereka harus di-cover, kalo belum terdaftar harus segera ada solusi untuk menangani,” tegas Hanif.

Hanif kemudian memerintahkan kepada tim tersebut untuk melakukan pemeriksaan pabrik korek api tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kewajiban Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pabrik.

Sementara itu, Plh. Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemnaker, Amarudin, mengatakan, berdasarkan laporan sementara dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, korban meninggal dunia akibat kebakaran mencapai 30 orang dan yang selamat 3 orang.

Kejadian tersebut terjadi sekitar waktu makan siang. Diduga, kebakaran dikarenakan saat sedang menyetel api mancis.

Kemudian satu mancis terbakar dan mengakibatkan kebakaran hebat.

Menurut catatan, lokasi tempat kerja ini merupakan home industri berbentuk rumah yang memiliki sekitar 50 karyawan.

Dari jumlah itu, hanya 27 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selebihnya kemungkinan Buruh Harian Lepas (BHL).

Informasi sementara, para korban yang meninggal dunia bukan dikurung dalam pabrik. Namun, mereka terkurung karena pintu masuk rumah berada di belakang.

Sementara itu, ledakan terjadi di bagian belakang, sehingga para pekerja yang semuanya perempuan tidak bisa keluar.(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved