Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Bawaslu Bengkalis Riau Tangani 11 Pelanggaran Pemilu 2019, Lima Perkara Pidana Tidak Penuhi Unsur

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis Riau tangani 11 dugaan pelanggaran Pemilu 2019, lima perkara pidana tidak memenuhi unsur

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Bawaslu Bengkalis Riau Tangani 11 Pelanggaran Pemilu 2019, Lima Perkara Pidana Tidak Penuhi Unsur 

"Kasus Pidana adalah masalah individu, jadi kami tidak memberikan bantuan. Bukan karena kuat dugaannya dia (SW, red) terlibat," ujar Rusidi Rusdan pada Senin (24/6/2019).

Rusidi Rusdan juga mengaku sudah menyerahkan permasalah hukum tersebut kepada pihak Polres Inhu.

Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati.

"Kami serahkan semua prosesnya ke penyidik, kita harus menghormati itu," ujar Rusidi Rusdan.

Sementara itu, Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata menambahkan, SW tidak diberi pendampingan hukum oleh Bawaslu Riau lantaran SW juga mempraperadilankan Ketua Bawaslu Inhu.

Jadi, mustahil bagi Bawaslu Riau memberi pendampingan hukum terhadap SW.

SPANDUK - Spanduk berisi pesan kritikan terhadap Bawaslu Indragiri Hulu terpasang di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (13/5/2019). Bawaslu mengaku baru tahu soal pemasangan spanduk tersebut. Bawaslu Inhu Tanpa Pendamping Hukum, Bawaslu Riau Minta Laporan Akhir Bawaslu Kabupaten dan Kota
SPANDUK - Spanduk berisi pesan kritikan terhadap Bawaslu Indragiri Hulu terpasang di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (13/5/2019). Bawaslu mengaku baru tahu soal pemasangan spanduk tersebut. Bawaslu Inhu Tanpa Pendamping Hukum, Bawaslu Riau Minta Laporan Akhir Bawaslu Kabupaten dan Kota (Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit)

"Tidak mungkin kami beri pendamping hukum untuk melawan lembaga sendiri," ujar Gema Wahyu Adinata.

SW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu bersama 4 orang lainnya.

Baca: Tiga DOKTER CANTIK Indonesia, Banyak Netizen yang Minta Follback, Ada yang Bilang Mirip DYLAN SAHARA

Baca: KPU Inhil Riau Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK, Penetapan Caleg Terpilih Indragiri Hilir Riau Molor

Baca: Pesenam Riau Raih Perak di Kejuaraan Asia, Aprizal Harap Pekerjaan, Petinju Pekanbaru Raih 3 Medali

Beberapa di antaranya adalah RR sebagai ketua PPK Rengat dan anggotanya yang berinisial MR.

Kemudian MS sebagai Ketua Panwascam Rengat dan juga DR yang merupakan Caleg PPP.

Saat ini perkara mereka sudah masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Rengat.

Bawaslu Riau Minta Bawaslu Kabupaten dan Kota Segera Siapkan Laporan Akhir

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mengimbau seluruh Bawaslu kabupaten dan kota segera menyiapkan laporan akhir.

Laporan tersebut bakal diajukan oleh Bawaslu Riau paling lambat pada 30 Juli 2019 mendatang.

"Memang masih lama lagi dan ada waktu untuk menyiapkan laporan akhir. Meski demikian, rekan-rekan harus segera menuntaskan agar tidak terburu-buru. Sebab tak lama lagi sejumlah daerah bakal menggelar Pilkada serentak juga," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Senin (24/6/2019).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved