Pileg 2019
KPU Inhil Riau Hadapi Gugatan Pileg 2019 di MK, Penetapan Caleg Terpilih Indragiri Hilir Riau Molor
KPU Indargiri Hilir (Inhil) Riau hadapi gugatan Pileg 2019 di Mahkamah Konstituti (MK), penetapan Caleg terpilih Indragiri Hilir Riau molor
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Setelah masuk atau diajukan, selanjutnya sebelum diregister pada tanggal 1 juli untuk mendapatkan jadwal sidang, akan ada masa perbaikan berkas gugatan.
“Dengan molor ini tidak berpengaruh (hasil Pileg), kecuali berdasarkan keputusan MK. Bisa jadi ditolak dan dikabulkan. Kalau diterima mintanya pemilihan suara ulang,” tutur Herdian.
Baca: Warga BELAH Perut BUAYA dan Temukan Potongan Tubuh MANUSIA, BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak ANARKIS
Baca: Polisi GEREBEK Rumah Pengedar Narkoba di Inhu Riau, Bandar dan Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Kampar
Baca: PEMANJAT Terjatuh ke Sungai Siak, Kejuaraan Dragon Boat Pekanbaru dan Panjat Tebing di Sungai Siak
Baca: PIDANA PEMILU di Riau Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan
Untuk pelaksanaan sendiri, dijelaskan Herdian, hampir sama dengan sidang pleno rekapitulasi suara kemarin, hanya saja kali calegnya sudah ada.
“Kita siap kapanpun untuk penetapan. Teknisnya hampir sama dengan kemarin (pleno rekapitulasi, hanya saja kali ini orang – orangnya sudah hadir,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dari PDIP atas nama Surya Lesmana mengajukan gugatannya atas dugaan pengelumbungan suara di daerah pemilihan (dapil) 4 Kecamatan Teluk Belengkong.
Pada kesempatan lain, Sekretaris KPU Inhu dikeluarkan Ketua Majelis Hakim saat sidang dugaan tindak pidana Pileg 2019 di Riau, ini sebabnya.
Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang perdana tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) politik uang dan penggelembungan suara pada Senin (24/6/2019).
Saat sidang digelar Ketua Majelis Hakim, Darma Indo Damanik sempat mengetuk palu dengan saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: TERUNGKAP Penggelembungan Suara Pileg 2019 di Riau, Fakta Sidang Doni Minta PPK Ubah Perolehan Suara
Baca: TERNYATA 15 Honorer di Pelalawan Riau Jadi Caleg, Bagaimana Nasib Mereka? Begini Penjelasan BKP2D
Baca: Api Mendadak Muncul, MOBIL SEDAN Nyaris Terbakar di Bawah FLY OVER Pekanbaru, Tim Pemadam Diturunkan
Baca: UANG MAKAN Sopir Truk dan Operator Alat Berat PROYEK Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tak Dibayarkan
Baca: DOKTER MUDA dan Cantik Indonesia, Ada Netizens Minta DIPERIKSA, Top 5 Puteri Muslimah Asia 2018
Hal ini dilakukan karena melihat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Khairudin menerima telpon di tengah sidang.
Saat pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa penggelembungan suara sempat terdengar suara handphone.
Kemudian Sakretaris KPU mengangkat handphonenya di tengah sidang.
Ketua majelis hakim langsung mengetok palu dan menghentikan pembacaan.
"Sudah disampaikan di awal persidangan agar tidak menjawab telpon di tengah sidang. Kalau mau menjawab telepon silahkan keluar," tegas Darma Indo Damanik di hadapan peserta sidang pada Senin (24/6/2019).

Mendengar arahan hakim, Khairudin langsung mematikan teleponnya dan keluar dari ruang sidang.
Darma Indo Damanik menegaskan agar peserta sidang menghargai lembaga pengadilan.
Baca: Warga BELAH Perut BUAYA dan Temukan Potongan Tubuh MANUSIA, BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak ANARKIS
Baca: Polisi GEREBEK Rumah Pengedar Narkoba di Inhu Riau, Bandar dan Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Kampar
Baca: PEMANJAT Terjatuh ke Sungai Siak, Kejuaraan Dragon Boat Pekanbaru dan Panjat Tebing di Sungai Siak
Baca: PIDANA PEMILU di Riau Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan