Pileg 2019
Sekretaris KPU DIKELUARKAN Majelis Hakim Saat Sidang Tindak Pidana Pileg 2019 di Riau, Ini Sebabnya
Sekretaris KPU Inhu dikeluarkan Ketua Majelis Hakim saat sidang dugaan tindak pidana Pileg 2019 di Riau, ini sebabnya
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Baca: DINDING Rumah Warga di Dumai Riau ROBOH Ditabrak Truk Kontainer, NYAWA Seorang Anak Nyaris Melayang
Baca: Slip Setoran Bank ke REKENING Pribadi BUPATI di Riau Jadi BUKTI, Sidang UTANG Piutang Rp 872.9 Juta
Baca: Kemenkopolhukam Kunjungi PERBATASAN Indonesia-Malaysia di Riau Gelar Rakor Pembangunan PULAU TERLUAR
Baca: Kapal TABRAK Turap di Pelabuhan di Kepulauan Meranti Riau, Tiang Surya Roboh, KSOP Panggil Nahkoda
Baca: ACT Terus Membersamai JUTAAN Warga Rohingya, PALESTINA di Asia Tenggara, Terancam Penghapusan ETNIS
Sementara itu saat pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sovia Warman, ia mengajukan keberatan melalui kuasa hukumnya, Dody Fernando.
Oleh karena itu sidang untuk mendengarkan keterangan terdakwa Sovia Warman dilakukan setelah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dijadwalkan Selasa (25/6/2019) besok.
Selain itu PN Rengat juga menggelar sidang tindak pidana politik uang dengan terdakwa Tabrani.
Tabrani juga mengajukan keberatan atas dakwaan JPU terhadap dirinya.
Sementara itu, ternyata ada sebanyak 15 tenaga honorer di Pelalawan Riau jadi Calon Legislatif (Caleg), bagaimana nasib mereka? begini penjelasan BKP2D.
15 tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sudah dipastikan ikut menjadi Caleg pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
15 tenaga honorer itu bertarung dalam pesta demokrasi melalui partai politik berbeda.
Baca: Api Mendadak Muncul, MOBIL SEDAN Nyaris Terbakar di Bawah FLY OVER Pekanbaru, Tim Pemadam Diturunkan
Baca: UANG MAKAN Sopir Truk dan Operator Alat Berat PROYEK Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tak Dibayarkan
Baca: DOKTER MUDA dan Cantik Indonesia, Ada Netizens Minta DIPERIKSA, Top 5 Puteri Muslimah Asia 2018
Menurut Ketua Fraksi PAN Plus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, pihaknya telah mempertanyakan nasib para honorer yang terjun ke dunia politik itu.
Sebab dengan sejak awal tegas Pemda Pelalawan melarang Aparatur Sipil Negar (ASN) ikut mencaleg dan harus mundur jika tetap ikut pemilihan.
"Kita sudah tanyakan itu, bagaimana mereka (honorer). Apakah sudah berhenti atau diberhentikan. Memang pemda sudah jawab di paripurna pekan lalu," tutur Nazaruddin Arnazh kepada tribunpelalawan.com, Senin (24/6/2019).
Politisi Partai PAN ini menuturkan, Bupati Pelalawan pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebanyak dua kali tentang penertiban ASN yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Surat Edaran itu yakni, SE Bupati Pelalawan nomor 800/BKP2D/2018/1401 tentang kewajiban mengundurkan diri bagi ASN yang mencalonkan diri menjadi DPR dan DPRD.
Baca: Warga BELAH Perut BUAYA dan Temukan Potongan Tubuh MANUSIA, BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak ANARKIS
Baca: Polisi GEREBEK Rumah Pengedar Narkoba di Inhu Riau, Bandar dan Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Kampar
Baca: PEMANJAT Terjatuh ke Sungai Siak, Kejuaraan Dragon Boat Pekanbaru dan Panjat Tebing di Sungai Siak
Baca: PIDANA PEMILU di Riau Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan
Kemudian SE nomor 800/BKP2D/2018/1738 perihal pemberhentian tenag honorer atau PTT yan telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap anggota DPR dan DPRD Kabupaten Pelalawan.
Namun hingga kini dari 15 pegawai yang mencaleg yang mundur hanya 13 orang saja, sedangkan dua lagi masih tetap bekerja dengan pertimbangan yang bisa diterima.