Pelalawan

Terungkap di Sidang Pidana Pemilu Pelalawan Riau, Modus Penggelembungan Suara oleh Terdakwa Sugeng

Kasus pidana pemilu Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng Dwipurwanto, saat ini bergulir di persidangan.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Caleg Abdul Nasib dari Gerindra dan Abdul Muzakir dari Golkar saat bersaksi sebagai korban dalam persidangan pidana pemilu dengan terdakwa Ketua PPK Pangkalan Kuras Nonaktif Sugeng Dwipurwanto di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (24/6/2019). 

"Semua data-data itu saya bawa ke Bawaslu untuk melapor. Sebab saya lihat ada yang tak beres. Saksi dan masyarakat yang mengikuti pleno juga mencurigai ini," katanya.

Setelah dugaan kecurangan itu heboh di media, terdakwa Sugeng mendatangi keduanya dan mengakui perbuatannya yang memindahkan suara.

Diperkuat dengan surat pernyataan yang berisi dirinya sengaja melakukan hal tersebut.

Hingga pleno di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, hasil pleno itupun diperbaiki dan dikembalikan ke data semestinya.

Saat ditanyakan hakim terkait kesaksian kedua Caleg itu, terdakwa Sugeng membenarkan dan tak membantah sedikitpun. Sidang kembali dilanjutkan dengan memeriksa lainnya.

Baca: Detik-detik Pelaku Begal Payudara Terekam CCTV Saat Beraksi, Videonya Langsung Viral di Medsos

Hakim menargetkan proses persidangan tuntas selama tujuh hari kerja sesuai dengan amanat Undang-undang.

Diprediksi perkara ini harus diputuskan paling lambat Selasa (2/7/2019) mendatang.

Sehingga sidang dilaksanakan secar marthon setiap hari dengan agenda yang dipadatkan. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved