Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIDEO: Disdik Riau Sudah Terima Surat Edaran Perubahan PPDB, Jatah Untuk Siswa Beprestasi Ditambah

Jadi berdasarkan surat edaran yang terbaru untuk jalur zonasi dari 90 persen dikurangi menjadi 80 persen

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Provinsi sudah menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait perubahan kuota Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB).

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 3/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru terjadi penambahan kuota untuk jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen.

Kemudian untuk jalur zonasi dikurangi jatahnya dari semula 90 persen menjadi 80 persen.

"Surat edarannya sudah kita terima dan kita siap untuk menjalankannya.

Jadi berdasarkan surat edaran yang terbaru untuk jalur zonasi dari 90 persen dikurangi menjadi 80 persen.

Sedangkan untuk jalur prestasi dari 5 persen ditambah menjadi 15 persen. Untuk jalur pindahan tetap, 5 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Rudiyanto, Senin (24/6/2019).

Lebih lanjut Rudiyanto mengatakan, untuk jalur zonasi, dari jatah 80 persen tersebut, 20 persen diantaranya adalah untuk siswa miskin.

Dengan adanya aturan tersebut, maka siswa yang berada di sekitar sekolah dijamin bisa masuk ke sekolah terdekat.

Sesuai dengan radius yang sudah ditetepkan. Untuk di provinsi Riau, radius tempat tinggal dari sekolah adalah 500 meter dari sekolah.

Menariknya, radius 500 meter ini tidak ada pengeculian batas administasi wilayah.

Baik kecamatan, kabupaten atau bahkan provinsi. Artinya, jika sekolah berada di kecamatan lain atau kabupaten lain, maka siswa terdekat harus tetap diterima meskipun berbeda kecamatan atau kabupaten dengan sekolah.

"Saya ingatkan lagi, penerimaan sesuai zonasi tidak berdasarkan kecamatan.

Termasuk beda kabupaten kalau sesuai zonasi boleh mendaftar, bahkan beda provinsi pun kalau masuk dalam zonasi itu harus diterima,” katanya.

Rudiyanto menegaskan pihak sekolah harus mematuhi sistem zonasi yang sudah ditetapkan.

Sebab setiap penerimaan siswa baru biasanya sering muncul protes dari masyarakat yang tinggal di dekat sekolah namun tidak diterima oleh pihak sekolah dengan alasan beda kecamatan atau kabupaten.

"Sistem zonasi ini tidak boleh dilanggar oleh sekolah, karena aturannya sudah jelas, ada Permendikbud dan Pergub serta petunjuk teknisnya," katanya.

Kemudian untuk jalur siswa berpestasi juga dibagi menjadi dua jalur. Yakni prestasi akademik dan non akademik.

"Non akademik ini seperti prestasi dibidang olahraga dan kesenian kita mengambilnya yang skala nasional dan international, ditunjukkan dengan sertifikat," katanya.

Sedangkan untuk jalur akademik, adalah siswa yang memiliki prestasi di perlombaan olimpiade dan O2SN. Serta siswa yang menjadi juara di SMP.

"Kalau yang juara di olimpiade itu sudah jelas langsung diterima. Untuk yang juara di SMP itu yang dirangking lagi nilainya, berdasrakan nilai SHU tertinggi," katanya.

Seperti diketahui, PPDB untuk tingkat SMA dan SMK sederajat di Provinsi Riau akan berlangsung selama empat hari.

Mulai dari tanggal 1 hingga 4 Juli 2019 mendatang. Ada tiga jalur masuk yang bisa ditempuh oleh orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah SMA negeri di Riau. Yakni jalur zonasi, jalur siswa prestasi dan jalur pindahan.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved