Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Anggota DPR Ini Dicambuk 11 Kali, Divonis Bersalah Karena Terlibat Perjudian

Timbul Hasudungan yang divonis bersalah dalam kasus perjudian sabung ayam, dicambuk 11 kali di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane

Editor: Muhammad Ridho
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara, Timbul Hasudungan Samosir, yang divonis bersalah dalam kasus judi sabung ayam, menjalani eksekusi cambuk di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (28/6/2019) siang. 

Oknum Anggota DPR Ini Dicambuk 11 Kali, Divonis Bersalah Karena Terlibat Perjudian

TRIBUNPEKANBARU.COM - Eksekusi cambuk terhadap oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir akhirnya tuntas dilaksanakan.

Timbul Hasudungan yang divonis bersalah dalam kasus perjudian sabung ayam, dicambuk 11 kali di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Seperti diberitakan, Timbul Hasudungan Samosir yang terpilih kembali dalam Pemilu 2019, ditangkap Satreskrim Polres Agara di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur pada 7 April 2018 karena terlibat judi sabung ayam.

Selain Timbul Hasudungan Samosir, polisi juga mengamankan dua warga lainnya serta barang bukti berupa lima ekor ayam siam dan uang tunai Rp 460.000.

Terkait kasus tersebut, Timbul Hasudungan Samosir dijatuhi hukuman sebanyak 12 kali cambukan, karena terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014.

Sedianya, ia dicambuk pada 9 November 2018.

Namun gagal karena yang bersangkutan sedang di luar kota menjenguk anggota keluarganya yang meninggal di Samosir, Sumatera Utara.

Karena gagal, Kejari menjadwalkan ulang pada pekan depan, yakni tanggal 16 November 2018.

Namun gagal juga karena kader PDI-P tersebut tak hadir tanpa memberi alasan yang jelas.

Kejari lantas menjadwalkan ulang pada Jumat 7 Desember 2018 kemarin, dan lagi-lagi gagal karena Timbul Hasudungan kembali tak hadir.

Setelah tiga kali gagal, eksekusi terhadap Timbul Hasudungan baru berhasil dilaksanakan pada, Jumat (28/6/2019) siang di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Baca: Aksi Mahasiswa UIN Suska Riau Sempat Ricuh, Ada Terlibat Kontak Fisik dengan Satpam

Baca: Usai Dipancing Raffi Ahmad dan Nagita, Nikita Mirzani Sebut Gaya Syahrini & Reino Basi dan Norak

Baca: INFORMASI dan Pilihan Hotel untuk Bleisure Travelers, Cordex Oase Hotel Pekanbaru Mulai Rp 180 Ribu

Yang Terjatuh dan Dibawa ke Ambulans

Selain Timbul Hasudungan, eksekusi cambuk juga dilaksanakan terhadap dua terhukum lainnya.

Zainal Abidin yang divonis bersalah sebagai bandar perjudian dadu dicambuk 26 kali.

Dia sempat terjatuh saat dicambuk dan dibawa ke mobil ambulans.

Saat itu pihak medis memeriksanya dan dinyatakan bisa melanjutkan cambukan, sehingga selesai dicambuk 26 kali.

Satu terhukum adalah Suandi yang divonis cambuk 31 kali.

Namun, saat algojo mencambuk empat kali, Suandi merintih kesakitan.

Pada cambukan ke delapan, Suadi tersungkur ke lantai panggung.

Saat itu pihak Satpol PP Aceh Tenggara membawanya ke mobil ambulans untuk diperiksa kesehatannya oleh dr Sayuti Nur Pinim.

Pihak medis menyatakan, terhukum tidak bisa melanjutkan eksekusi cambuk sampai selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, mengatakan, Suandi akan menjalani sisa hukuman cambuknya sebanyak 23 kali cambuk pada saat digelar aqubat cambuk berikutnya.

Prosesi uqubat cambuk ini dihadiri Kajari Agara, Fithrah SH, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK, ulama, dan pihak terkait lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved