Rokan Hulu
Simpan Sabu 03 Gram, Pemuda 18 Tahun Lari Saat Disergap Polisi
Seorang pemuda berinisial MR (18) ditangkap polisi di lingkungan Pasar Minggu Kelurahan Tambusai Tengah, KecamatanTambusai karena menyimpan sabu
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Seorang pemuda berinisial MR (18) ditangkap polisi di lingkungan Pasar Minggu Kelurahan Tambusai Tengah, KecamatanTambusai karena menyimpan sabu.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH mengungkapkan, Satres Narkoba Rohul, mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti. Kasat Narkoba AKP
Masjang bersama anggota melakukan pantauan ke lokasi.
Ipada Feri menuturkan, di lokasi terlihat MR dengan gelagat yang mencurigakan. Polisi langsung menangkap tersangka dengan tuduhan kepemilikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu.
"Ketika dilakukan penangkapan, terlapor sedang berdiri di pinggir jalan," katanya, Minggu (7/7/2019).
Ipda Feri menjelaskan, terlapor sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap personel Satres Narkoba Polres Rohul namun berhasil dibekuk.
Dari penggeledahan badan dan tempat, polisi menyita sejumlah barang bukti, terdiri 1 paket diduga narkotika jenis sabu sekitar 0,30 gram, 2 handphone Vivo warna biru dan merk Hammer warna hitam.
Bukan hanya itu saja, tambahnya, polisi juga menyita 1 buah plastik klip warna bening, 1 buah tisu, 1 tas warna merah jambu Jungesurf, 1 kaca pirex, dan 1 pipet plastik.
"Saat ini terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Ipda Feri. (Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)