Indragiri Hulu
Anggota POLISI di Rengat Riau Positif Konsumsi Narkoba, Sering Tidak Masuk Kantor Maka Disanksi PTDH
Anggota polisi di Rengat Riau positif konsumsi Narkoba, sering tidak masuk kantor maka disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Anggota POLISI di Rengat Riau Positif Konsumsi Narkoba, Sering Tidak Masuk Kantor Maka Disanksi PTDH
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Anggota polisi di Rengat Riau positif konsumsi Narkoba, sering tidak masuk kantor maka disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Polres Inhu melakukan upacara kenaikan pangkat terhadap 39 personil Bintara Polri periode 1 Juli 2019.
Pada upacara yang digelar Senin (8/7/2019) tersebut juga dilakukan pemberhentian Tidak dengan hormat (PDTH) seorang personil Polres Inhu atas nama Brigadir Aldes.
Baca: DUDA di Pelalawan Riau Jadi KORBAN Sodomi di PENJARA hingga Menyukai Sesama Jenis dan Tega Membunuh
Baca: SELEBGRAM Cantik Asal Padang Beri Gaji RESELLER Hingga Rp 1 Juta Per Pekan, Siapa Saja Boleh Daftar
Baca: BREAKING NEWS: Innalillahi Wainnaailaihi Rojiuun, JCH Asal Riau Meninggal Dunia di Madinah
Baca: 271 CJH Pelalawan Kloter 9 Riau 12 Juli Masuk Embarkasi, JCH Asal Meranti Dilepas Menuju Tanah Suci
Baca: 5 Atlet PPLAMD Berjaya di Malaysia Raih Enam Medali 20th Milo International Karate Championship 2019
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting langsung memimpin upacara yang digelar di halaman Polres Inhu itu.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan alasan pemecatam Brigadir Aldes.
Menurut Misran, sebelumnya Aldes terbukti positif mengkonsumsi narkoba melalui tes urin yang dilakukan.
Selain itu, Aldes juga sering tidak masuk kantor.
"Atas pelanggaran disiplin itu, maka dilakukan sidang disiplin sebanyak tiga kali lalu dinaikan menjadi sidang kode etik," kata Misran.
Saat sidang kode etik tersebut diputuskan bahwa Aldes dipecat dari Polri.

Saat upacara yang digelar Polres Inhu, Aldes tidak hadir atau inabsensia sehingga saat prosesi PDTH hanya diwakili oleh foto yang bersangkutan diapit oleh dua orang personil Propam Polres Inhu.
Baca: Pemuda MABUK di Pekanbaru Gerayangi IBU MUDA yang Lagi Tidur, Nyaris Perkosa Korban di Samping Bayi
Baca: RAIH KURSI Terbanyak di DPRD Pekanbaru, PKS Siapkan Tiga Nama untuk Calon Ketua, Ini Sosok Mereka
Baca: JADWAL Pemadaman Listrik di Rayon Rengat Kota dan Taluk Kuantan Selasa tanggal 9 Juli 2019
Kapolres Inhu, tegas menerangkan bahwa Brigadir Aldes saat ini tidak lagi menjadi anggota Polri dan segala tindak tanduk yang bersangkutan diluar tanggungjawab Polri.
Apabila ada masyarakat yang dirugikan dan berkaitan tindak pidana agar melaporkan yang bersangkutan kekantor Polisi terdekat.
"Kapolres berharap tidak ada lagi anggota Polri khususnya anggota Polres Inhu yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri maupun melakukan tindak pidana yang merugikan personil itu sendiri atau keluarga," ucap Misran.
Sementara itu, sebanyak 39 Bintara Polri mendapat kenaikan pangkat pada upacara tersebut.
Rincian personil yang naik pangkat antara, pangkat Brigadir Dua (Bripda) ke Brigadir Satu (Briptu) sebanyak tiga personil, dari pangkat Brigadir ke Brigadir Kepala (Bripka) sebanyak 32 personil, dari Bripka ke Ajun Inspektur Dua (Aipda) sebanyak empat personil.
Kemudian ditambah dengan tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertugas di Polres Inhu.
Baca: Sedang SEKARAT di Kamar Mandi karena Dipukul dan Ditusuk Pemuda di Pelalawan Riau Disodomi DUDA Homo
Baca: Pria 46 Tahun SODOMI Pemuda 21 Tahun Saat SEKARAT di Pelalawan Riau, Pelaku Pukul dan Tusuk Korban
Baca: Disangka Jantung Pisang, Ternyata BUNGA BANGKAI, Mekar di Belakang Rumah Warga Bengkalis Riau
Maka total personil yang naik pangkat 46 orang.
"Kenaikan pangkat ini merupakan hasil kerja keras anggota Polri yang diapresiasi institusi kepada seluruh personil, maka kenaikan pangkat ini perlu disyukuri dan menjadi kebanggaan bagi anggota Polri maupun keluarga Polri," ucap Kapolres dalam sambutannya.
Anggota POLISI di Rengat Riau Positif Konsumsi Narkoba, Sering Tidak Masuk Kantor Maka Disanksi PTDH. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)