Pekanbaru
TERDAKWA Bandar Narkoba Pemilik 98 Kilogram Sabu-sabu di Pekanbaru Riau Dituntut HUKUMAN MATI JPU
Terdakwa bandar Narkoba pemilik 98 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru Riau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TERDAKWA Bandar Narkoba Pemilik 98 Kilogram Sabu-sabu di Pekanbaru Riau Dituntut HUKUMAN MATI JPU
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa bandar Narkoba pemilik 98 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru Riau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus narkoba Syamsudin (49), terduga bandar pemilik 98 kilogram barang haram, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru dengan hukuman mati.
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ini dilaksanakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dihadapan majelis hakim pada Senin (8/7/2019) sore kemarin.
Baca: DUDA di Pelalawan Riau Jadi KORBAN Sodomi di PENJARA hingga Menyukai Sesama Jenis dan Tega Membunuh
Baca: SELEBGRAM Cantik Asal Padang Beri Gaji RESELLER Hingga Rp 1 Juta Per Pekan, Siapa Saja Boleh Daftar
Baca: Anggota POLISI di Rengat Riau Positif Konsumsi Narkoba, Sering Tidak Masuk Kantor Maka Disanksi PTDH
JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman, menjerat Syamsudin dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," tegas JPU.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, langkah hukum apa yang akan diambilnya.
"Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)," tanya akim ketua, Nurul Hidayah.
Meski sempat syok mendengar tuntutan itu, Syamsuddin langsung berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
Dia pun dengan yakin mengutarakan keinginannya untuk mengajukan pembelaan dalam agenda persidangan berikutnya, pada pekan depan.

"Ajukan pembelaan yang mulia," ungkapnya.
Baca: BREAKING NEWS: Innalillahi Wainnaailaihi Rojiuun, JCH Asal Riau Meninggal Dunia di Madinah
Baca: 271 CJH Pelalawan Kloter 9 Riau 12 Juli Masuk Embarkasi, JCH Asal Meranti Dilepas Menuju Tanah Suci
Baca: 5 Atlet PPLAMD Berjaya di Malaysia Raih Enam Medali 20th Milo International Karate Championship 2019
Untuk diketahui, Syamsuddin ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018.
Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.
Dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan aparat selama dua tahun.
Pasca petugas dari BNNP Riau berhasil menangkap rekannya terlebih dahulu, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.
Kedua terdakwa ini juga telah melewati proses peradilan hingga divonis.
Dalam persidangan Edo dan Idrizal sebelumnya, terungkap bahwa pada 4 Agustus 2016, mereka berdua bersama terdakwa Syamsuddin diperintahkan seseorang bernama Iwan (DPO), untuk menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram.
Baca: Pemuda MABUK di Pekanbaru Gerayangi IBU MUDA yang Lagi Tidur, Nyaris Perkosa Korban di Samping Bayi
Baca: RAIH KURSI Terbanyak di DPRD Pekanbaru, PKS Siapkan Tiga Nama untuk Calon Ketua, Ini Sosok Mereka
Baca: JADWAL Pemadaman Listrik di Rayon Rengat Kota dan Taluk Kuantan Selasa tanggal 9 Juli 2019
Total barang bukti yang diamankan 98 kilogram.
Dalam upaya penangkapan itu, Syamsuddin berhasil meloloskan diri.
Ia pun lantas jadi target aparat, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
TERDAKWA Bandar Narkoba Pemilik 98 Kilogram Sabu-sabu di Pekanbaru Riau Dituntut HUKUMAN MATI JPU. (Tribunpekanbaru. com/Rizky Armanda)