Ibadah Haji 2019
Bayi Satu Tahun Didaftarkan Orangtuanya untuk Berhaji
Ahmad Muhlis, warga Dusun Sumber, Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, sudah menyetorkan ongkos haji untuk ketiga anaknya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PAMEKASAN - Antrean haji di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sudah mencapai 23 tahun.
Lamanya antrean ini membuat sejumlah orang berinisiatif untuk menyetorkan ongkos haji bagi anak-anaknya lebih awal.
Bahkan, bayi berusia setahun sudah disetorkan haji.
Anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua berusia 3 tahun dan anak ketiga masih berusia satu setengah tahun.
Ketiga anak tersebut diperkirakan akan berangkat haji pada tahun 2035.
"Tahun 2014 lalu, ketiga anak saya sudah didaftarkan haji."
"Saya khawatir jika tidak disetorkan haji sejak kecil, akan terlalu lama antreannya," kata Ahmad Muhlis, Selasa (9/7/2019).
Muhlis termasuk orang yang beruntung, karena belum ada larangan batasan usia calon jemaah haji.
Setahun setelah ketiga anaknya disetorkan haji, keluar Undang-Undang no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca: Hasil Investigasi Kasus Novel Baswedan, 3 Jendral Aktif Ikut Diperiksa TGPF
Dalam undang-undang ini, batasan usia calon jemaah haji minimal 18 tahun.
"Alhamdulillah ketiga anak saya belum kena undang-undang yang baru."
"Namun, anak yang keempat sudah dikenakan aturan baru," ujar Muhlis.
Arifin, warga asal Desa Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, juga sudah mendaftarkan kedua anaknya di usia tiga tahun dan lima tahun.
Keduanya didaftarkan sejak tahun 2014 lalu.
Ketika itu, Arifin berangkat haji setelah menunggu selama 10 tahun.
Setelah pulang dari Mekah, Arifin langsung berinisiatif untuk mendaftarkan kedua anaknya.
Menurut Arifin, lamanya daftar tunggu menjadi alasan utama.
"Saya menunggu 15 tahun. Saya sudah sakit-sakitan."
"Maka anak saya segera didaftarkan haji agar saat menunaikan haji, dalam keadaan sehat."
"Bersyukur jika usianya masih nututi," ungkap Arifin.
Baca: Diduga Akan Dijadikan Lahan Parkir, Orangtua Murid Pajang Spanduk Tolak Merjer 3 SDN di Jalan A Yani
Jamaluddin, warga Pamekasan yang sudah berusia 40 tahun, baru setor haji tahun 2018 kemarin.
Ia akan berangkat haji pada tahun 2040 mendatang.
Jamal dan istrinya masih berharap, tahun 2040, di usianya yang ke-63, ia bisa menunaikan rukun Islam yang ke-5.
"Kalaupun sudah meninggal, saya pasrah karena niat saya untuk haji sudah selesai," ungkap Jamal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Bayi Satu Tahun Didaftarkan Orangtuanya untuk Berhaji