Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dituntut 6 Tahun Penjara, Atiqah Hasiholan Harap Ibunya Ratna Sarumpaet Bebas Hari Ini

Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Editor: M Iqbal
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Atiqah Hasiholan diam seribu bahasa dan hanya tersenyum saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019) 

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.

Baca: VIDEO Rara Nyanyikan I Surrender di DStar Indosiar Tadi Malam, Raih Nilai 100 dari Inul Daratista

Sekedar mengingat, Ratna Sarumpaet membuat heboh karena foto wajahnya yang lebam tersebar di dunia maya.

Ibunda Atiqah Hasiholan ini disebut sebagai korban penganiayaan kala itu.

Ratna mengakui bahwa dia telah berbohong menjadi korban penganiayaan. Wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

 

Berdasarkan tuntutan, Ratna Sarumpaet dinilai telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan kali ini, Ratna Sarumpaet didampingi oleh anak-anaknya yakni Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady.

Sidang digelar secara terbuka dimulai pada pukul 09.35 WIB dan berlangsung selama 30 menit.

Agenda sidang antara lain pembacaan nota keberatan atau eksepsi dan tanggapan majelis hakim terkait permohonan pengalihan jenis tahanan yang diajukan oleh tim Ratna.

Sebelumnya tim kuasa hukum Ratna mengajukan permohonan tersebut lantaran kliennya rentan sakit karena faktor usia.

Namun, diakhir majelis hakim belum mengabulkan permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Ratna untuk mengubah status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Selain itu, ia juga melihat Ratna selalu menghadiri sidang dalam keadaan sehat.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved