Info Kepri Terkini, Gubernur Nurdin Basirun Tersangka Terima Suap 11 Ribu Dollar Singapura & 45 Juta
Info Kepri Terkini, Gubernur Nurdin Basirun Tersangka Terima Suap 11 Ribu Dollar Singapura & 45 Juta
Info Kepri Terkini, Gubernur Nurdin Basirun Tersangka Terima Suap 11 Ribu Dollar Singapura & 45 Juta
TRIBUNPEKANBARU.COM- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian juga menjabarkan sejumlah uang yang diterima oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Dalam keterangan pers Kamis (11/7/2019), KPK menjelaskan bagaimana kronologis penangkapan dan juga uang yang diterima oleh Nurdin.
Termasuk mengungkap pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga menerima suap secara bertahap dengan nilai total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau tahun 2018/2019.
Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta bernama Abu Bakar.
"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019 Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Kemudian, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.
Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dollar Singapura kepada Nurdin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono.
Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya. KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.
Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.
Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.
Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).
Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.
KPK juga menjerat pihak swasta bernama Abu Bakar.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya. KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.
Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.
Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.
Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap",
Info Kepri Terkini, Gubernur Nurdin Basirun Tersangka Terima Suap 11 Ribu Dollar Singapura & 45 Juta