Ditemukan Puluhan STNK, Polisi Dalami Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor oleh Pablo Benua
Ditemukan Puluhan STNK, Polisi Dalami Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor oleh Pablo Benua
Editor:
Budi Rahmat
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Ditemukan Puluhan STNK, Polisi Dalami Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor oleh Pablo Benua
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Dalami Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor oleh Pablo Benua",
Ditemukan Puluhan STNK, Polisi Dalami Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor oleh Pablo Benua