Ditemukan Puluhan STNK, Polisi Dalami Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor oleh Pablo Benua
Ditemukan Puluhan STNK, Polisi Dalami Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor oleh Pablo Benua
Ditemukan Puluhan STNK, Polisi Dalami Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor oleh Pablo Benua
TRIBUNPEKANBARU.COM- Dalam upaya pendalama soal laporan terkait video ikan asin, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Pablo Benua dan Rey Utami.
Namun bukannya barang bukti alat perekam video terkait laporan yang ditemukan polisi.
Namun ada puluhan STNK yang diduga terkait penggelapan kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Masih ditangani (subdit) Ranmor," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Terkait barang bukti puluhan STNK di rumah Pablo di kawasan Bogor, Jawa Barat, Argo menyebut polisi telah menyerahkan barang bukti tersebut ke istrinya, Rey Utami.
Puluhan STNK tersebut ditemukan saat polisi menggeledah rumah Pablo, Kamis (11/7/2019) untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin".
Namun, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu. Diduga, puluhan STNK itu terkait kasus penggelapan.
"Barang bukti yang diamankan yakni STNK sudah kita kembalikan ke Rey karena tidak ada kaitannya dengan kasus Ditreskrimsus (kasus video ikan asin)," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama. Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Dalami Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor oleh Pablo Benua",
Ditemukan Puluhan STNK, Polisi Dalami Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor oleh Pablo Benua