Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

TERUNGKAP dalam Sidang Utang Piutang Pemkab Kuansing Riau SAKSI Akui Diperintah Bupati Cari Pinjaman

Terungkap dalam sidang utang piutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, saksi akui diperintah bupati cari pinjaman

Tribun Pekanbaru/Dian Maja Palti Siahaan
TERUNGKAP dalam Sidang Utang Piutang Pemkab Kuansing Riau SAKSI Akui Diperintah Bupati Cari PinjamanSlip Setoran Bank ke REKENING Pribadi BUPATI di Riau Jadi BUKTI, Sidang UTANG Piutang Rp 872.9 Juta 

Ketiga majelis hakim secara berganti-gantian bertanya kepada saksi.

Ferdi sendiri dalam kesaksiannya mengatakan utang kepada penggugat terdiri dari dua bagian. Bagian pertama sebesar Rp 102.900.000 yang dilakukan pada awal Januari 2018. Kedua, sebesar Rp 750 juta di awal Februari. Sehingga totalnya Rp 872.900.000.

Untuk pinjaman pertama, sebesar Rp 102.900.000,- terjadi karena pengaduan dari M Saleh. Pengakuan Saleh kepada Ferdi, ada kegiatan yang harus dilaksanakan bagian umum.

Dalam penjelasan Saleh pada hakim, kegiatan tersebut yakni kegiatan dan pelayanan pimpinan dalam hal ini Bupati Kuansing. Seperti kunjungan kerja bupati ke daerah-daerah.

"Biasanya kalau kunjungan ke daerah pak bupati memberikan bantuan," kata Saleh.

Baca: BUPATI Kepulauan Meranti Riau Dipanggil KPK, Terkait Kasus Suap DAK 2016, Ini Penjelasan Irwan Nasir

Baca: FESTIVAL Pacu Sampan Rayon Tiga Inhu Riau, Sampan Untung Bertuah dan Kalajengking akan Bertarung

Baca: PB Bank Riau Kepri Juara Umum Bulutangkis Open se Sumatera 2019 di Solok Sumbar

Saat itu, kas Pemkab Kuansing sedang kosong karena APBD belum cair. Keduanya berinisiatif bertemu Muharlius sebagai pimpinan. Tak dapat solusi, Saleh, Ferdi dan Muharlius menghadap bupati Kuansing Drs H Mursini di kantor bupati.

"Solusi dari pak bupati, pinjaman ke pihak ketiga," kata Ferdi. Hal yang sama juga dikatakan Saleh.

Teknis penyerahan duit pinjaman pertama ini yakni Almarhum Firzadah Kurniawan menyerahkan langsung duit itu ke Ferdi dan disaksikan Muharlius. Ada kwitansi pemberian uang yang ditandatangani Ferdi dan Muharlius di ruangan Muharlius.

Muharlius yang diperiksa terpisah juga mengatakan hal yang sama. Walau di awal pemeriksaan, Muharlius berupaya berkelit dengan menjawab "lupa" dan "tidak tau". Akhirnya Muharlius mau berkata jujur. "Diperintahkan bupati cari duit ke pihak ketiga," jawabnya.

Untuk pinjaman bagian kedua yang sebesar Rp 750 juta ke penggugat, merupakan bagian membayar Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD).

Pinjaman bagian kedua ini terjadi awal Februari 2018.

Kala itu, total UYHD sebesar Rp 3,8 miliar.

Kala itu, Saleh dan Ferdi kembali mengahadap Muharlius sebagai pimpinan.

Baca: Sidang SENGKETA Hasil Pileg 2019 di Riau Digelar Sore Nanti di MAHKAMAH KONSTITUSI, Ini Agendanya

Baca: 5 SELEBGRAM Cantik Ini Ternyata POLISI Wanita, Akun Instagram Mereka Miliki Puluhan Ribu Follower

Baca: DERETAN Polwan Cantik Indonesia yang Jadi SELEBGRAM dengan Follower Puluhan Ribu, Ada Gadis Manado

Namun tidak dapat solusi untuk menyelesaikan UYHD ini.

Ketiganya lalu menghadap bupati Mursini di rumah pribadinya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved