Berita Riau
TERUNGKAP dalam Sidang Utang Piutang Pemkab Kuansing Riau SAKSI Akui Diperintah Bupati Cari Pinjaman
Terungkap dalam sidang utang piutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, saksi akui diperintah bupati cari pinjaman
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
TERUNGKAP dalam Sidang Utang Piutang Pemkab Kuansing Riau SAKSI Akui Diperintah Bupati Cari Pinjaman
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUKKUANTAN - Terungkap dalam sidang utang piutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, saksi akui diperintah bupati cari pinjaman.
Pinjaman uang yang berujung gugatan ke Pemkab Kuansing di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan ternyata merupakan perintah dari bupati Kuansing Drs H Mursini.
Sang bupati memberi perintah ke bawahan agar mencari pinjaman ke pihak ketiga, ini berdasarkan fakta sidang, Kamis (11/7/2019) di PN Teluk Kuantan.
Baca: Sidang SENGKETA Hasil Pileg 2019 di Riau Digelar Sore Nanti di MAHKAMAH KONSTITUSI, Ini Agendanya
Baca: 5 SELEBGRAM Cantik Ini Ternyata POLISI Wanita, Akun Instagram Mereka Miliki Puluhan Ribu Follower
Baca: DERETAN Polwan Cantik Indonesia yang Jadi SELEBGRAM dengan Follower Puluhan Ribu, Ada Gadis Manado
Dari tiga saksi yang dihadirkan penggugat, ketiganya mengatakan pinjaman ke pihak ketiga termasuk penggugat merupakan perintah sang bupati.
Kamis siang (11/7/2019), PN Teluk Kuantan kembali menyidangkan kasus gugatan keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan melalui Ertatises istrinya dan anaknya, Egy Primatama ke Pemkab Kuansing.
Total utang yang digugat yakni Rp 872.900.000.
Para tergugat dalam kasus ini yakni Bupati Kuansing, Drs H Mursini sebagai tergugat I, tergugat II Sekdakab Kuansing, tergugat III Kabag Umum dan tergugat IV Bendahara Umum Sekretariat (setda) Pemkab Kuansing.
Majelis hakim terdiri dari Reza Himawan Pratama SH, M.Hum yang merupakan Ketua PN Kuansing, Rina Lestari br Sembiring SH MH yang merupakan wakil Ketua PN dan Duano Aghaka SH yang juga humas PN.
Pihak tergugat dihadiri Suriyanto, SH, MH yang merupakan Kabag Hukum Pemkab Kuansing dan Yurdaningsih, SH yang merupakan Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Kuansing.
Keduanya merupakan kuasa hukum tergugat I dan II.
Baca: PKS Siapkan 10 Kader Terbaik untuk Calon Bupati pada Pilkada Bengkalis 2020, Pengusaha dan Politikus
Baca: Sempat GAGAL, Tokoh Ini Kembali Berniat Maju di Pilkada Kepulauan Meranti Riau, Siapa Dia?
Baca: Anggaran Pilkada Kepulauan Meranti Riau 2020 Menunggu Hasil Rekap Pemda, KPU Usulkan Rp 20 Miliar
Tergugat III Kabag umum langsung dihadiri sang kabag Drs. Muradi, MSi dan tergugat IV langsung dihadiri Bendahara umum Pemkab Kuansing Gus Indra Purnama SE.
Tiga saksi yang dihadirkan penggugat yakni mantan Plt Sekda Muharlius yang sudah pensiun, mantan Kabag Umum Muhammad Saleh dan mantan bendahara Pemkab Kuansing Ferdi.
Dalam sidang ini, saksi M Saleh tidak diambil sumpah karena ada penolakan dari tergugat. Sebab M Saleh masih memiliki kekerabatan dengan penggugat. Hanya Ferdi dan Muharlius yang diambil sumpah. M Saleh dan Ferdi diperiksa secara bersamaan sedangkan Muharlius terpisah.
Ketiga majelis hakim secara berganti-gantian bertanya kepada saksi.
Ferdi sendiri dalam kesaksiannya mengatakan utang kepada penggugat terdiri dari dua bagian. Bagian pertama sebesar Rp 102.900.000 yang dilakukan pada awal Januari 2018. Kedua, sebesar Rp 750 juta di awal Februari. Sehingga totalnya Rp 872.900.000.
Untuk pinjaman pertama, sebesar Rp 102.900.000,- terjadi karena pengaduan dari M Saleh. Pengakuan Saleh kepada Ferdi, ada kegiatan yang harus dilaksanakan bagian umum.
Dalam penjelasan Saleh pada hakim, kegiatan tersebut yakni kegiatan dan pelayanan pimpinan dalam hal ini Bupati Kuansing. Seperti kunjungan kerja bupati ke daerah-daerah.
"Biasanya kalau kunjungan ke daerah pak bupati memberikan bantuan," kata Saleh.
Baca: BUPATI Kepulauan Meranti Riau Dipanggil KPK, Terkait Kasus Suap DAK 2016, Ini Penjelasan Irwan Nasir
Baca: FESTIVAL Pacu Sampan Rayon Tiga Inhu Riau, Sampan Untung Bertuah dan Kalajengking akan Bertarung
Baca: PB Bank Riau Kepri Juara Umum Bulutangkis Open se Sumatera 2019 di Solok Sumbar
Saat itu, kas Pemkab Kuansing sedang kosong karena APBD belum cair. Keduanya berinisiatif bertemu Muharlius sebagai pimpinan. Tak dapat solusi, Saleh, Ferdi dan Muharlius menghadap bupati Kuansing Drs H Mursini di kantor bupati.
"Solusi dari pak bupati, pinjaman ke pihak ketiga," kata Ferdi. Hal yang sama juga dikatakan Saleh.
Teknis penyerahan duit pinjaman pertama ini yakni Almarhum Firzadah Kurniawan menyerahkan langsung duit itu ke Ferdi dan disaksikan Muharlius. Ada kwitansi pemberian uang yang ditandatangani Ferdi dan Muharlius di ruangan Muharlius.
Muharlius yang diperiksa terpisah juga mengatakan hal yang sama. Walau di awal pemeriksaan, Muharlius berupaya berkelit dengan menjawab "lupa" dan "tidak tau". Akhirnya Muharlius mau berkata jujur. "Diperintahkan bupati cari duit ke pihak ketiga," jawabnya.
Untuk pinjaman bagian kedua yang sebesar Rp 750 juta ke penggugat, merupakan bagian membayar Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD).
Pinjaman bagian kedua ini terjadi awal Februari 2018.
Kala itu, total UYHD sebesar Rp 3,8 miliar.
Kala itu, Saleh dan Ferdi kembali mengahadap Muharlius sebagai pimpinan.
Baca: Sidang SENGKETA Hasil Pileg 2019 di Riau Digelar Sore Nanti di MAHKAMAH KONSTITUSI, Ini Agendanya
Baca: 5 SELEBGRAM Cantik Ini Ternyata POLISI Wanita, Akun Instagram Mereka Miliki Puluhan Ribu Follower
Baca: DERETAN Polwan Cantik Indonesia yang Jadi SELEBGRAM dengan Follower Puluhan Ribu, Ada Gadis Manado
Namun tidak dapat solusi untuk menyelesaikan UYHD ini.
Ketiganya lalu menghadap bupati Mursini di rumah pribadinya.
Lagi-lagi, solusi dari sang bupati yakni mencari pinjaman ke pihak ketiga.
"Polanya sama dengan pinjaman pertama yang mulia," kata Ferdi menjawab hakim Rina Lestari br Sembiring SH MH.
Muharlius menerangkan, untuk UYHD tersebut, mereka berempat termasuk Saleh, Ferdi dan sang bupati Mursini mencari pinjaman.
Ferdi mengatakan ia kebagian Rp 900 juta namun yang bisa diberikan hanya Rp 800 juta.
Uang sebanyak itu merupakan pinjaman anaknya dari bank.
Sedangkan M Saleh Rp 420 juta dan Ferdi sebesar Rp 550 juta.
Sedangkan sang bupati sebesar Rp 1,4 miliar.
Belum terpenuhi Rp 3,8 miliar, akhirnya pinjaman dilakukan ke penggugat sebesar Rp 750 juta, sehingga pinjaman ke penggugat sebesar Rp 872.900.000
Baca: PKS Siapkan 10 Kader Terbaik untuk Calon Bupati pada Pilkada Bengkalis 2020, Pengusaha dan Politikus
Baca: Sempat GAGAL, Tokoh Ini Kembali Berniat Maju di Pilkada Kepulauan Meranti Riau, Siapa Dia?
Baca: Anggaran Pilkada Kepulauan Meranti Riau 2020 Menunggu Hasil Rekap Pemda, KPU Usulkan Rp 20 Miliar
"Sudah kami cari kemana-mana, enggak ada yang mau ngasih pinjaman. Terpaksa kami minjam ke penggugat lagi," ujarnya.
Muharlius mengatakan pihaknya mau melakukan pinjaman untuk menutupi UYHD tersebut karena tidak ingin jadi masalah.
"Daripada bermasalah, lebih bagus diselesaikan," ujarnya.
Teknis penyerahan uang pinjaman bagian kedua ini terjadi lewat transfer bank.
Dari rekening Firzadah Kurniawan ke rekening Ferdi.
Kemudiam dari rekening Ferdi masuk ke rekening kas daerah Pemkab Kuansing.
Dalam persidangan tersebut, para tergugat sepakat tidak menghadirkan saksi.
Penggugat juga tidak ada menambah saksi, sehingga sidang pekan depan langsung membacakan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat.
TERUNGKAP dalam Sidang Utang Piutang Pemkab Kuansing Riau SAKSI Akui Diperintah Bupati Cari Pinjaman. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)