Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Orang Tua Dipanggil Guru, Kaget Saat Memeriksa Ponsel Anaknya, Isinya Ada Adegan Tak Senonoh

Kaget bukan kepalang, orangtua korban kembali menemukan adanya adegan tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.

Editor: M Iqbal
Surya
Ilustrasi video mesum 

Orang Tua Dipanggil Guru, Kaget Saat Memeriksa Ponsel Anaknya, Isinya Ada Adegan Tak Senonoh 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ponsel seorang siswa terpaksa diamankan guru. Pasalnya saat melakukan razia guru mendapatkan video mesum yang dilakukan seorang remaja dengan siswi SMA di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, kasus video mesum itu terkuak saat ada razia HP di sekolah siswi SMA tersebut yang ada di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal pada Oktober 2018 lalu.

Saat itu, para guru di sekolah menemukan ada gambar yang tidak pantas dimiliki siswa..

 

Selanjutnya, HP milik korban disita pihak sekolah dan orangtua diminta datang ke sekolah untuk mengambilnya.

Baca: 8 Anaknya Meninggal, Merasa Terkena Kutukan, Keluarga Ini Putuskan Pindah ke Tengah Hutan

Baca: Barbie Kumalasari Sebut Galih Ginanjar Sudah Minta Maaf ke Suami Fairuz Terkait Bau Ikan Asin

Baca: VIRAL, Saat Lamaran, Wanita Ini Minta Dibawakan Ayam Goreng Krispi Sebagai Seserahan Pernikahan

Baca: Dari Jaksel ke Jambi Temui Brondong, Janda 44 Tahun Ini Terciduk Razia: Sudah Booking Hotel 4 Hari

Setelah dikembalikan, orangtua korban kemudian kembali ke rumah dan memeriksa isinya.

Kaget bukan kepalang, orangtua korban kembali menemukan adanya adegan tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.

Saat ditanya, korban mengaku jika video di dalam rekaman itu adalah dirinya dan pelaku.

Geram, orangtua selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Tegal.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, atas kasus itu, pihaknya mengamankan HA (19) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

HA dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

HA yang masih satu desa dengan sang korban itu baru ditangkap jajaran Polres Tegal pada Rabu (10/7/2019) kemarin.

"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban agar mau menuruti keinginan pelaku.

Mereka sepertinya pacaran," kata Kasatreskrim kepada Tribunjateng.com, Minggu (14/7/2019).

Menurut Bambang, aksi bejat itu dilakukan pelaku di kamar milik pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved