Berita Riau
Nunggak Pajak STNK Setelah 2 Tahun Jatuh Tempo, Siap-Siap Kendaraan Dianggap Bodong
Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah dua tahun, siap-siap dihapus datanya di Regident.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TribunPekanbaru/Theo Rizky
Warga mengurus surat-surat kendaraan di Samsat Kota Pekanbaru, Kamis (5/1/2017). Sehari menjelang naiknya tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak pada tanggal 6 Januari 2017, tingkat kunjungan wajib pajak di tempat ini mengalami kenaikan, yang biasanya terdapat 300 - 400 pendaftar setiap hari, kini mencapai 600 orang pendaftar.
Surat peringatan dikirim selema tiga kali, jika tidak juga ada perpanjangan, maka pihaknya langsung meneruskan ke Samsat untuk dihapuskan data kepemilikan kendaraan bermotornya.
"Kita akan kirim surat teguran sampai tiga kali. Suratnya kita kirim ke alamat yang tertera di masing-masing STNK," ujarnya.
Indra mengungkapkan, aturan ini diperkirakan akan mulai diperlakukan tahun ini.
Namun pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan aturan ini dari pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, kemungkinan akan diberlakukan mulai tahun ini," kata dia. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)
Halaman 2 dari 2