Berita Riau
Peserta Jungle Trek Rimbang Baling Kampar Riau Kecewa Saat Temukan Tumpukan Kayu Diduga Hasil Ilog
Keindahan alam Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, terancam oleh aktivitas ilegal logging.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Peserta Jungle Trek Rimbang Baling Kampar Riau Kecewa Saat Temukan Tumpukan Kayu Diduga Hasil Ilog
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Keindahan alam Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, terancam oleh aktivitas ilegal logging.
Hal ini terungkap saat ratusan pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Riau, mengikuti kegiatan Jungle Trek yang ditaja Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, dengan turut bekerjasama dengan sejumlah pihak lainnya, Minggu (15/7/2019) pagi.
Hanya saja dalam aktivitas jelajah alam ini, para peserta malah mendapati pemandangan yang cukup mengejutkan.
Sekitar satu kilometer berjalan meninggalkan pinggir Sungai Sebayang, mereka melihat ada tumpukan papan yang diduga hasil Ilog atau perambahan hutan secara ilegal.
Selain kayu, peserta juga menemukan jeriken sisa oli.
Hanya saja orang yang diduga pelaku penebang kayu hutan, tak ditemukan di lokasi.
Baca: Penonton Tewas Dihantam Motor, Polisi Akan Panggil Penyelenggara Kejurda Balap di Bengkalis Riau
Informasi tentang adanya aktivitas Ilog di kawasan tersebut, memang bukan hal baru.
Namun dengan temuan langsung seperti ini, semakin menguatkan jika di kawasan itu memang masih marak aktivitas Ilog.
Beberapa peserta Jungle Trek ini pun mengaku kecewa. Mereka berharap pihak terkait segera mengatasi permasalahan ini.
Salah seorang peserta Jungle Trek bernama Adrian Riska, yang ikut menemukan aktivitas diduga Ilog tersebut, mengatakan jika hal itu sudah disampaikan ke pos petugas terdekat.
"Kami percaya itu merupakan ilegal logging," kata Adrian.
Adrian mengaku, temuan di lapangan ini cukup mengagetkan dirinya.
Pasalnya sebelum masuk ke lokasi, ada yang mengatakan jika kawasan Rimbang Baling masih sangat asri dan alami.
Karena mendapati fakta ini, Adrian pun berencana akan kembali masuk ke hutan ini bersama teman mahasiswa yang lain.
Dia berharap dikemudian hari tidak ada lagi temuan kayu diduga hasil ilegal logging.
Terpisah, Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019), tidak menampik jika ada ditemukan kayu yang diduga hasil Ilog tersebut.
"Jungle trek kita di luar kawasan. Tapi tidak tertutup kemungkinan itu (terkait temuan kayu) kegiatan ilegal logging. Posisi kayu itu di luar kawasan memang," ucapnya.
Andri bahkan mengaku pihaknya sudah tahu tentang hal itu.
"Kita sudah tahu itu, waktu kita lakukan pra treking. Hanya di titik itu kita temukan, dua hari sebelum pelaksanaan (Jungle Trek), kita melakukan perintisan di lokasi," ujarnya.
Baca: VIDEO Prediksi Live Streaming Semen Padang vs Bhayangkara FC, Liga 1, Live OChannel, Rabu 15.30 WIB
"Jadi kita fokuskan dulu ke kegiatan, sementara itu kita berharap ke masyarakat tidak lagi melakukan itu (aktivitas Ilog)," sambung dia lagi.
Dia mengungkapkan, temuan ini akan ditindaklanjuti.
"Akan kita tindaklanjuti dengan cara persuasif. Kita tidak mau menindak lebih ke arah ranah hukum. Karena memang kita jumpai di luar kawasan, tetap kita lakukan pengecekan dan pemantauan," pungkasnya.
Untuk diketahui, iven Jungle Trek ini digelar bersempena dengan Hari Konservasi Nasional.
Jungle Trek ini dilaksanakan dalam rangka mengkampanyekan kawasan Rimbang Baling sebagai destinasi wisata minat khusus.
Rencananya akses menuju ke lokasi akan dibuat, berupa jalan setapak.
Agar para wisawatan bisa menyusuri jalan tersebut, untuk menikmati keindahan alam di sana.
Sementara itu, jajaran Polda Riau beberapa waktu lalu pernah mengungkap kasus Ilog.
Setidaknya dalam pengungkapan petugas, sebanyak 3 unit truk pengangkut kayu diduga ilegal, berhasil diamankan di jalan lintas Pekanbaru - Teratak Buluh. Dua orang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian, terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal hasil hutan setiap harinya, pada tengah malam.
Kayu itu dibawa dengan menggunakan truk dari Kecamatan Kampar Kiri menuju Kecamatan Teratak Buluh, Kampar.
Dari hasil pendalaman diduga kayu yang diangkut ini, berasal dari kawasan Rimbang Baling.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto waktu itu menuturkan, saat proses penangkapan, petugas sempat mendapatkan sejumlah kendala.
Baca: LENGKAP! Cara, Niat & Jadwal Melaksanakan Sholat Tahajud
Diantaranya selain penghadangan, beberapa masyarakat sempat merusak salah satu kunci mobil truk sehingga tidak bisa digunakan.
"Sulitnya medan evakuasi truk juga menjadi kendala," sebutnya.
Untuk para tersangka, dijerat dengan pasal 12 huruf E UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).