Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Terdakwa Bersikukuh Tak Ada Pemalsuan, Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan SK Menhut

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi, Yusril Sabri dkk tetap bersikukuh kedua klien mereka tidak melalukan pemalsuan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/MAYONAL PUTRA
Terdakwa eks Kadishutbun Siak Teten Effendi (kanan) dan Direktur PT DSI Siratno Konadi dalam sidang agenda duplik pada perkara dugaan pemalsuan SK pelepasan kawasan hutan, Selasa (16/6/2019). 

Penasihat Hukum (PH) pelapor Jimmy, H Firdaus, SH MH menanggapi, duplik PH terdakwa sebagai hal yang lumrah. Sebab, tidak ada yang baru dari duplik PH terdakwa ini.

"Semuanya hanya pengulangan dari pledoi yang lalu. Intinya mereka bersikukuh tidak ada surat palsu dalam perkara ini, suratnya asli, tanda tangan asli, nggak ada yang palsu, begitu kata PH terdakw," kata dia usai sidang.

Menurut Firdaus, PH terdakwa dalam membela terdakwa melihat dari sisi subjektif. Pada akhirnya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan akan memutus berdasarkan keyakinannya terdakwa kedua terdakwa ini.

"Secara komprehensif apa yang disebut dengan menggunakan surat palsu itu, apakah memang benar hanya fisiknya saja atau termasuk juga di dalamnya sesuatu yang tidak benar masuk juga dalam terminologi dugaan kejahatan menggunakan surat palsu," kata Firdaus setengah bertanya.

Bawas MARI Kirim Surat Klarifikasi ke Ketua PN Siak

Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI (MARI) telah mengirim surat klarfikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Bambang Trikoro.

Surat klarifikasi ini ditembuskan kepada Penasihat Hukum (PH) Jimmy, Firdaus Ajis, pelapor perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998.

Sebelum berlangsungnya sidang agenda duplik dari PH terdakwa dugaan pemalsuan SK Menhut itu, Selasa (16/7/2019) di PN Siak, Firdaus ternyata telah menerima tembusan surat klarifikasi dari Bawas MARI itu. Surat itu respon dari surat keberatannya pada perkara tersebut.

"Surat ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak. Surat ini sebagai respon dari surat keberatan kami atas penunjukan majlis hakim dalam perkara ini oleh Ketua PN Siak, di mana sebelumnya kepada pers Ketua PN telah menggaransi tidak akan menunjuk majelis hakim yang sama dengan yang telah memegang perkara yang berkaitan dengan PT DSI," kata dia.

Ternyata kemudian garansi tersebut tidak terbukti. Sebab Ketua PN Siak Bambang Trikoro menunjuk majelis yang sama terhadap perkara in dengan perkara PT DSI yang lain.

"Yaitu perkara atas nama Direktur PT DSI atas nama Misno yang telah lebih dahulu diperiksa oleh majelis hakim yang sama," kata dia.

Menurut Firdaus, Ketua PN Siak Bambang Trikoro diminta dapat menjelaskan ke publik kenapa menunjuk hakim yang sama. Ia berharap Bambang Trikoro menjawab dengan memberikan argumentasi hukumnya.

Firdaus menjelaskan dengan adanya klarifikasi dari MA kepada Ketua PN Siak ini merupakan cek and balances bagi lingkungan peradilan di bawah MA. Sebab, transparansi di bawah MA benar- benar telah sesuai dengan semangat reformasi hukum di MA.

"Tentunya bilamana memang ada alasan yang sah, kami berharap kepada majelis yang mengadili perkara ini akan bersikap profesional dalam memutus perkara ini, sehingga keadilan yang diharapkan oleh masyarakat melalui putusan pengadilan nantinya dapat terwujud," tutup Firdaus. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved