Tindakan Pencabulan. Maksud Berbagi Kenikmatan, Jaya Ajak Sang Pacar Berhubungan Badan dengan Teman

Kembali terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur. Kali ini tersangka pencabulan anak di bawah umur, dilakukan oleh Jaya

warta kota
Pencabulan. Maksud Berbagi Kenikmatan, Jaya Ajak Sang Pacar Berhubungan Badan dengan Teman 

Pencabulan. Maksud Berbagi Kenikmatan, Jaya Ajak Sang Pacar Berhubungan Badan dengan Teman

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kembali terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur. Kali ini tersangka pencabulan anak di bawah umur, dilakukan oleh Jaya Permana (19) dengan maksud ingin berbagi kepuasan dengan mengajak kekasihnya disetubuhi temannya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini berawal dari Jaya yang awalnya mengajak pacarnya, NMY (16) untuk bertemu di sebuah gubuk kosong di daerah Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan pada 16 Juni 2019 lalu. 

Ternyata pada saat berencana melakukan aksi pencabulan anak di bawa umur, Jaya tidak sendiri melainkan ditemani temannya, Syahbandi alias Dimas (22).

Jaya kemudian membujuk NMY untuk disetubuhi oleh Dimas di gubuk kosong itu.

"Kamu berbagi kepuasan?" tanya Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Selasa (16/7/2019).

Jaya yang sudah mengenakan seragam oranye tahanan Polres pun mengangguk.

Baca: SIARAN LANGSUNGBig Match PSM Makassar vs Persebaya LIVE Indsoiar Sore Ini (VIDEO)

Baca: 7 FAKTA Wanita Asal Jakarta Usia 40 Tahun Booking 4 Hari Pria 17 Tahun di Kamar Hotel Jambi

Baca: JELANG Idul Adha 1440 H (2019) Inilah Niat & Hukum Puasa Sunnah: Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

Pada saat pemeriksaan akan kasus tindakan pencabulan anak di bawah umur itu, tersangka juga mengangguk ketika ditanya apakah sudah memiliki niat dari awal untuk merelakan kekasihnya disetubuhi orang lain.

NMY diketahui dibujuk dan diintimidasi untuk melakukan hubungan badan dengan teman tersangka hingga Syahbandi ejakulasi.

"Berdasarkan keterangan korban, yang pertama melakukan adalah Syahbandi, baru setelah itu pacar korban, Jaya Permana," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.

Kini kedua tersangka terancam Pasal Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kisah Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Angkatnya hingga Tewas saat Lahirkan Bayinya

Seorang kakek HS (71) di Tangerang juga melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya EPJD (15) sejak Desember 2018.

Seperti diberitakan Wartakotalive.com, HS melakukan aksi bejatnya itu telah berkali-kali bahkan satu minggu dua kali di rumahnya di kawasan Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

EPJD dititikan oleh orangtuanya kepada HS dikarenakan bekerja di luar negeri sejak tahun 2017.

Tak menyangka bukan dijaga dan diasuhnya justru EPJD mendapatkan perlakuan cabul hingga hamil.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imrom Ermawan mengatakan awal mula pelaku melakukan aksi bejatnya ketika pelaku meminta korban untuk memijatnya.

Baca: STREAMING VIDEO Semen Padang vs Bhayangkara LIVE OChannel Rabu (17/7/2019) Kick Off Pukul 15.30 WIB

Baca: Terima Penghargaan Anindya Wiratama, Inilah Dewi Okta Pusparin: Calon Jenderal Wanita Terbaik 2019

Ketika dipijat ternyata pelaku terangsang dan meminta korban menuruti keinginan hawa nafsunya untuk berhubungan badan.

Korban tak bisa menolak dikarenakan diancam pelaku jika menolak keinginan hasrat pelaku.

"Perlakuan ini berlangsung sejak Desember 2018, pelaku cabuli korban hingga berkali kali.

Kadang seminggu dua kali atau seminggu sekali hingga korban hamil," katanya kepada awak media, Kamis (4/7/2019).

Imron mengatakan tetangga pelaku tidak ada yang curiga atas perlakukan pelaku dan korban pun tidak pernah menceritakan apa yang menimpanya kepada warga.

"Warga tidak ada yang sadar, pelaku juga kan ancam korban agar tidak cerita," jelasnya.

Adapun kakek itu hanya tinggal seorang diri di rumahnya dikarenakan istri telah lama meninggal.

Imron menjelaskan kasus ini terungkap ketika ada salah seorang warga curiga penyebab kematian anak angkatnya itu dikarenakan pendarahan.

"Saat ditanya warga pelaku bilang pendarahan, warga curiga pendarahan kan kalau melahirkan. Warga curiga lalu lapor ke polisi," tutur Imron.

Dari situlah, perbuatan cabul HS juga terungkap.

Ternyata anak yang dikandung korban merupakan ulah dari kakek tersebut yang juga ayah angkatnya.

Ketika itu pada 30 Juni 2019, korban EPJD dibawa ke rumah sakit di daerah Rawalumbu dikarenakan mengalami sakit pada perutnya.

Saat ditangani di rumah sakit, ternyata korban melahirkan anak dalam kandungannya.

Dikarenakan lahir dalam kondisi prematur usia 5-6 bulan sehingga bayi tidak bertahan lama lalu meninggal.

Khawatir aksi pencabukan diketahui warga, kemudian pelaku pada tengah malam membawa bayi yang meninggal itu pulang ke rumah untuk dikuburkan di dalam pot di lantai dua.

"Ibunya (korban) masih tidak apa-apa, tapi bayinya meninggal. Lalu pelaku kubur bayi itu dalam pot dilantai dua rumah pelaku," jelas Imron.

Kemudian korban sempat dibawa pulang ke rumah.

Namun kondisi korban melemah dan pada Selasa 02 Juli pukul 16.00 WIB korban dibawa kembali ke rumah sakit.

Tapi pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal.

"Saat ditanya penyebab kematiannya EPJD itu pelaku gelagapan dan jawab pendarahan dari situ curiga hingga dilaporkan dan kami tangkap Rabu (3/7/2019) dini hari," ujarnya.

Kemudian polisi mendatangi rumah pelaku membongkar kembali kuburan bayi itu dan melakukan visum kepada korban.

"Pelaku akui perbuatan bejat yang telah mencabulinya.

Tapi dia ngaku tidak membunuhnya, itu murni lahir prematur yang sebabkan bayi dan ibunya meninggal," ungkapnya.

Kini pelaku sudah ditahan Polres Metro Bekasi Kota dan telah mengakui perbuatan cabulnya.

Adapun jasad korban dan bayinya itu telah dibawa ke RS Porli Kramat Jati guna kepentingan outopsi.

Dalam kasus itu polisi mengamankan barang bukti antara lain satu kain batik berwarna cokelat, kerudung berwarna putih, dan sarung warna biru,

Lalu barang bukti baju gamis warna merah, celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, dan satu buah serokan plastik.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar. (*)

*Pencabulan. Maksud Berbagi Kenikmatan, Jaya Ajak Sang Pacar Berhubungan Badan dengan Teman

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved