VIDEO: Cegat Tiga Truk Dalam 2 Hari, Ilegal Logging di SM Rimbang Baling Mengkhawatirkan
Pengungkapan bahkan dilakukan petugas selama dua hari berturut-turut. Yaitu pada 11 Juli, 12 Juli 2019
Penulis: Rizky Armanda | Editor: didik ahmadi
Sampai akhirnya di dekat Simpang Jalan Arengka II dan Jalan Riau, truk ini dicegat oleh petugas.
Saat diperiksa, didapati ada sekitar 20,5 meter kubik kayu olahan yang diangkut oleh truk ini.
“Untuk tersangka, kita terapkan kontruksikan sesuai Pasal 12 Huruf e junto Pasal 83 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terangnya.
Mantan Kapolres Kuansing ini menambahkan, sekitar 2 bulan belakangan melakukan pengungkapan, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 6 unit truk yang bermuatan total 70 meter kubik kayu berbagai jenis.
“Kita bagi jadi 5 LP. Dengan 5 orang tersangka,” ucapnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)