VIDEO: Pengungkapan 10 Kg Sabu dan 15.940 Butir Ekstasi Dari Jaringan Internasional Oleh Polda Riau
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika, diantaranya 10 kilogram jenis sabu dan 15.940 butir pil ekstasi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: didik ahmadi
VIDEO: Pengungkapan 10 Kg Sabu dan 15.940 Butir Ekstasi Dari Jaringan Internasional Oleh Polda Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM --Tiga orang yang merupakan sindikat pengedar narkoba, digulung aparat dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika, diantaranya 10 kilogram jenis sabu dan 15.940 butir pil ekstasi.
Ketiganya yang diduga kuat merupakan jaringan internasional asal Malaysia ini, ditangkap di dua lokasi berbeda. Yaitu di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman merincikan, pengungkapan tindak pidana barang haram ini, dilakukan dua kali.
Pertama pada 3 Juli 2019, kemudian dari hasil pengembangan pada 12 Juli 2019.
“Seluruhnya (pelaku) merupakan jaringan internasional. Dari Malaysia, Pekanbaru, dan sebagian tujuannya adalah ke Palembang,” ujarnya saat ekspos kasus, Selasa (16/7/2019).
Pengungkapan ini dipaparkan Suhirman, pihaknya butuh waktu sekitar 1 bulan untuk melakukan penyelidikan.
Dimana awalnya bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba.
“Kita lakukan penyelidikan, Alhamdulillah pada 3 Juli 2019 sore harinya, berhasil ditangkap satu orang tersangka berinisial D di daerah Pelabuhan Roro di Sungai Pakning, Bengkalis. Kita kembangkan, didapatkan tersangka A di Pulau Bengkalis,” tuturnya.
Baca: NARKOBA Masuk ke Desa-desa di Riau, Warga INTROGASI Pengedar Narkotika, Jangan Masuk Kampung Kami
Baca: Dua Pria di Dumai Riau Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Satu Orang Jadi Kurir Seorang Jadi Pemilik
Baca: Polisi Amankan Kurir Narkoba Pemilik 13 Paket Sabu di Dumai, Satu Orang Berhasil Kabur
Untuk tersangka D alias Dahlan dibeberkan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel ini, perannya sebagai kurir sekaligus pengendali narkoba di lapangan.
Sedangkan tersangka A alias Andi, selain sebagai kurir, dia bertugas untuk menyimpan narkoba sebelum disalurkan ke Pekanbaru, dan dikirim kembali ke daerah lainnya.
“Tim khusus kita berhasil mengamankan sabu sebanyak 10 kilogram, dan pil ekstasi 15.500 butir, berbagai macam logo. Mulai dari Spongebob, Bintang, dan Minion,” sebut Suhirman lagi.
Tak berhenti sampai di situ, petugas pun terus melakukan pengembangan. Sampai akhirnya pada 12 Juli 2019, satu tersangka lagi berinisial BD, pemuda 19 tahun berhasil ditangkap.
Tersangka BD diamankan di daerah Bukit Barisan Pekanbaru. Dari penguasaannya, petugas menyita narkotika jenis pil ekstasi logo Mastercard sebanyak 440 butir.
“Dalam penangkapan ini kita ikut menyita barang bukti 1 unit mobil, 2 kendaraan bermotor roda dua, handphone, dan lain-lain. Saya tegaskan pengungkapan ini belum tuntas sampai di sini, masih banyak tersangka lain dari jaringan internasional yang masih dalam penyelidikan kami,” bebernya.
Ketiga tersangka ini, memang merupakan satu kelompok atau jaringan. Saat ini polisi sedang memburu tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang diatasnya lagi, tidak saya sebutkan dulu, saya katakan dia tetap dalam pengejaran kami, identitasnya sudah kita ketahui,” tegasnya.
Sehari-hari, para tersangka ini ada yang berprofesi sebagai kuli bangunan hingga pekerja bengkel.
“Untuk tersangka D, ini yang keempat kali. Sedangkan tersangka A dan BB masing-masing satu kali,” ulasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau ini menuturkan, para tersangka memanfaatkan jalur tikus di daerah Bengkalis untuk memasukkan narkoba ke Provinsi Riau, kemudian dikirim lagi ke daerah lainnya,
Salah satunya ke Palembang, dimana tersangka BD yang bertugas membawanya ke sana.
“Memang kita sangat prihatin dengan maraknya narkoba yang masuk ke Riau, dengan berbagai modus operandi. Mulai dari disimpan di dalam tas, di balik jok motor. Tujuannya untuk mengelabui petugas dan masyarakat lainnya,” urainya.
Disinggung soal upah yang diterima ketiga tersangka, Suhirman mengungkapkan nilainya bervariasi.
Tersangka D dan A, mengaku diupah Rp20 juta. Sedangkan tersangka BD, diupah Rp2,5 juta.
Suhirman menambahkan, terhadap ketiga tersangka ini akan diterapkan ancaman hukuman maksimal.
“Hukumannya diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, minimal pidana penjara 5 tahun,” ungkapnya.
Selain itu dikatakan Suhirman, selain pidana narkoba, pihaknya juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.
“Selama yang bersangkutan ada kaitannya dengan TPPU, pasti akan kita lakukan untuk penyidikannya,” pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)