Bukannya Dibangun, Tanah yang Dialokasikan BP Batam Malah Mau Dijual oleh Perusahaan
BP Batam membatalkan alokasi lahan satu perusahaan, dan mengevaluasi alokasi lahan untuk dua perusahaan lain karena tak kunjung ada pembangunan.
Penulis: rinaldi | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam membatalkan alokasi lahan satu perusahaan di Batam, dan dua lainnya dalam status evaluasi. Pemasangan papan pemberitahuan ini dilaksanakan Kamis (18/7) siang lalu.
Papan pemberitahuan ini telah dipasang dan diperuntukkan kepada PT Obyor Sentosa Indonesia dan PT Daya Makmur Sejahtera dengan status evaluasi, dan PT Pulau Mas Putih dengan status pembatalan.
Ketiga alokasi lahan berlokasi di sekitar kawasan Welcome to Batam dan di samping Sekolah Global Indo-Asia, Batam Center. Terhadap ketiganya, telah dilakukan proses administrasi dan pemanggilan.
Untuk PT Obyor Sentosa Indonesia dan PT Daya Makmur Sejahtera, BP Batam menyatakan keduanya telah melampaui isi perjanjian dan komitmen awal setelah proses pemanggilan.
Kepala Bidang Evaluasi Lahan Pembangunan BP Batam, Harry Prasetyo Utomo mengatakan, tujuan kegiatan penertiban lahan ini sebagai pengingat, apabila sudah terbit keputusan pembatalan, maka secara hukum status hak tanahnya kembali kepada BP Batam.
"Kegiatan ini berkaitan dengan proses evaluasi alokasi yang selama ini masuk di dalam daftar lahan yang tidak kunjung dilakukan pembangunan dan sudah dievaluasi oleh Kantor Lahan BP Batam," ujar Harry dalam rilis Humas BP Batam yang diterima Tribun kemarin.
"Sementara PT Obyor Sentosa Indonesia dan PT Daya Makmur Sejahtera, masing-masing dari perusahaan tersebut belum melaksanakan pembangunan. Namun kami temukan yang bersangkutan berupaya untuk menjual secara terang-terangan lokasi itu kepada pihak lain," ujarnya.
Ia melanjutkan, menindaklanjuti evaluasi yang telah lakukan tahun 2016, muncullah 2.000 titik karena tidak melaksanakan pembangunan berdasarkan perjanjian yang ada. Namun demikian, Harry mengatakan tidak semua titik langsung dibatalkan.
Karena BP Batam masih memberikan kesempatan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan pembangunan. Akan tetapi jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka BP Batam akan mencabut alokasi lahan tersebut.
"Kami juga memiliki tim yang terus memantau seluruh titik alokasi lahan melalui media cetak dan online, beserta iklan-iklan yang memiliki keterkaitan dengan pengalihan wewenang alokasi lahan di Batam sebelum tahun 2016," kata Harry.
Kegiatan pengawasan dengan melayangkan Surat Peringatan 1-3 kepada pihak terkait. Begitu juga pengecekan dan overlay posisi-posisi di lapangan, serta memantau media cetak dan online beserta iklan-iklan yang memiliki keterkaitan dengan pengalihan wewenang alokasi lahan di Batam.
"Lahan-lahan yang kami batalkan akan kami ambil menjadi aset BP Batam, dan kami akan alokasikan kepada investor yang sudah menyampaikan rencana bisnisnya serta memiliki nilai ekonomi dengan prospek usaha yang baik dan jelas. Supaya lahan di Batam ini bisa memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi," ujarnya. (rin/tribun batam)
